Bupati Katingan Diperiksa Terkait Beredarnya Buku Nikah di Medsos

Kamis, 12 Januari 2017 - 15:33 WIB
Bupati Katingan Diperiksa...
Bupati Katingan Diperiksa Terkait Beredarnya Buku Nikah di Medsos
A A A
KATINGAN - Bupati Katingan Kalteng Ahmad Yantenglie selain wajib lapor di Polda Kalteng kembali diperiksa penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, terkait beredarnya buku nikah di medsos dengan Farida Yeni, Kamis (12/1/2017). Ahmad didampingi penasihat hukumnya, Rujeli, menggunakan mobil Suzuki DA 8352 AT, datang sekitar pukul 10.00 WIB, dan kemudian memenuhi wajib lapor.

"Selain wajib lapor juga dilakukan pemeriksaan tambahan terkait barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian," jelas Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Gusde Wardana di Mapolda Kalteng.

Ditanyakan mengenai surat nikah yang beredar dia mengaku masih melakukan pendalaman untuk bisa menggali lebih dalam pemeriksaan terhadap kedua tersangka. "Surat nikah yang ramai beredar juga masih dilakukan pencarian oleh anggota. Mengenai adanya penerapan pasal, kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Kemungkinan menambah pasal bisa, hanya saja masih dilakukan pengembangan lanjutan dan penguatan bukti-bukti," timpalnya.

Setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan, Bupati yang ditemani penasihat hukumnya, kemudian turun dari lantai dua menuju parkiran untuk kembali pulang ke Katingan.

Menggunakan topi coklat, baju hem cream dan celana panjang, Bupati Katingan tampak segar dan melontarkan senyum kepada awak media sembari menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian.

"Penuhi kewajiban wajib lapor sambil tadi pemeriksaan tambahan juga. Kita ikuti prosedur dan proses hukum ya," katanya.

Saat ditanyakan mengenai anggota DPRD Kabupaten Katingan ingin melakukan pemakzulan terhadap dirinya dan banyak desakan untuk meminta mundur. "Itu hak mereka, saya hormati. Saya tidak mundur. Saya ikuti proses hukum yang berlaku," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0808 seconds (0.1#10.140)