Hotman Paris Minta Presiden Lihat Kasus Chin Chin di Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Praktisi hukum Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo, untuk melihat kasus Chin Chin yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, karena dinilainya sarat akan kriminalisasi.
Kasus pencurian dan penipuan, penggelapan, dengan terdakwa Trisulowati alias Chin Chin, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), saat ini tengah ditangani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Bapak Jokowi telah menunjukkan gebrakannya untuk memberantas pungli dan karenanya saya yakin Bapak Jokowi akan mau menindak aparat-aparat yang diduga sewenang-wenang terhadap ibu rumah tangga, apabila Chin-Chin sudah membeberkan berbagai penderitaan yang dialami dan keanehan dalam proses penyidikan dan penuntutan," kata Hotman Paris saat dihubungi SINDOnews, Rabu (11/1/2017) via ponselnya.
Menurut Hotman Paris, kepada Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, dan para tokoh masyarakat dan agama agar mau aktif membantu agar dugaan kriminalisasi kasus Chin Chin dapat dibongkar habis.
"Mari bangkitkan lagi jiwa kepahlawanan para pemuda dan tokoh Surabaya yang sudah terbukti sejak jaman kemerdekaan," timpal Hotman.
Sebelumnya kriminalisasi terhadap Chin Chin bergulir, setelah dilaporkan Gunawan Angka Widjaja, yang tak lain adalah suaminya sendiri. Selama menjalani proses hukum, Chin Chin jadi penghuni Rutan Klas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Pasangan suami istri ini awalnya mendirikan perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang bergerak di bidang properti. Posisi Chin Chin sebagai Direktur Utama sementara suaminya Komisaris Utama. Namun belakang, rumah tangga mereka retak dan sedang proses perceraian.
Biduk rumah tangga yang retak juga berimbas ke perusahaan. Gunawan Angka Widjaja melaporkan Chin Chin pada Oktober lalu ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Gunawan menuding Chin Chin mencuri ratusan lembar cek, penggelapan puluhan sertifikat properti, pencurian dokumen perusahaan, dan penipuan disertai penggelapan proyek ruko di Sidoarjo.
Kasus pencurian dan penipuan, penggelapan, dengan terdakwa Trisulowati alias Chin Chin, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), saat ini tengah ditangani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Bapak Jokowi telah menunjukkan gebrakannya untuk memberantas pungli dan karenanya saya yakin Bapak Jokowi akan mau menindak aparat-aparat yang diduga sewenang-wenang terhadap ibu rumah tangga, apabila Chin-Chin sudah membeberkan berbagai penderitaan yang dialami dan keanehan dalam proses penyidikan dan penuntutan," kata Hotman Paris saat dihubungi SINDOnews, Rabu (11/1/2017) via ponselnya.
Menurut Hotman Paris, kepada Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, dan para tokoh masyarakat dan agama agar mau aktif membantu agar dugaan kriminalisasi kasus Chin Chin dapat dibongkar habis.
"Mari bangkitkan lagi jiwa kepahlawanan para pemuda dan tokoh Surabaya yang sudah terbukti sejak jaman kemerdekaan," timpal Hotman.
Sebelumnya kriminalisasi terhadap Chin Chin bergulir, setelah dilaporkan Gunawan Angka Widjaja, yang tak lain adalah suaminya sendiri. Selama menjalani proses hukum, Chin Chin jadi penghuni Rutan Klas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Pasangan suami istri ini awalnya mendirikan perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang bergerak di bidang properti. Posisi Chin Chin sebagai Direktur Utama sementara suaminya Komisaris Utama. Namun belakang, rumah tangga mereka retak dan sedang proses perceraian.
Biduk rumah tangga yang retak juga berimbas ke perusahaan. Gunawan Angka Widjaja melaporkan Chin Chin pada Oktober lalu ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Gunawan menuding Chin Chin mencuri ratusan lembar cek, penggelapan puluhan sertifikat properti, pencurian dokumen perusahaan, dan penipuan disertai penggelapan proyek ruko di Sidoarjo.
(sms)