Pasutri Gunakan Uang Korban untuk Beli Rumah di Selandia Baru

Selasa, 10 Januari 2017 - 22:01 WIB
Pasutri Gunakan Uang...
Pasutri Gunakan Uang Korban untuk Beli Rumah di Selandia Baru
A A A
JAKARTA - Kasus penggelapan investasi yang melibatkan warga negara asing memunculkan fakta baru. Terdakwa GGH Warga Negara Jerman mengakui menggunakan uang investasi dari korban Yenny Sunaryo, untuk membeli rumah di Selandia Baru.

Menurut GGD, uang itu diambil dari rekening tersangka lain yakni sang istri IS dan dibelikan rumah pada 2013 lalu. “Dari rekening Ismayanti memang dipakai untuk beli rumah di New Zealand (Selandia Baru),” kata GGD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Dalam persidangan lanjutan tersebut, baik GGD maupun IS sama-sama diminta keterangannya sekaligus sebagai saksi dan terdakwa. Persidangan itu juga memperkuat fakta-fakta yang sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Tak hanya di Selandia Baru, keduanya juga mengakui membeli satu unit rumah di salah satu negara senilai Rp8,5 miliar atas nama Yenny. Hanya saja dia mengklaim bahwa penggunaan uang itu sudah dengan sepengetahuan Yenny sebagai pemilik uang.

“Dan itu bukan untuk beli rumahnya, tapi hanya sebagai DP (uang muka) saja,” ujar IS. Fakta lain yang juga terungkap dari persidangan tersebut, yakni adanya total nilai investasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Nilai total investasi yang awalnya disepakati Rp15,6 miliar ternyata berubah di tengah kesepakatan. Namun baik Gordon maupun Ismiyanti menyatakan penambahan itu juga sudah sepengetahuan Yenny.

Malahan, keduanya justru balik menuding bahwa Yenny melalaikan kesepakatan lantaran tidak mau memenuhi investasi yang sudah disepakati. Majelis hakim yang dipimpin hakim Made Sutrisna pun mencecar kedua terdakwa soal kesepakatan tersebut.

Terdakwa juga dicecar soal alasan belum adanya perusahaan atau PT sebagai komitmen terdakwa dalam perjanjian tersebut. "Bagaimana pelapor (Yenny) mau melunasi investasi kalau saudara tidak juga membuat PT seperti yang disepakati,” kata Made.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani menuturkan, yang disampaikan oleh terdakwa tidak sesuai dengan bukti-bukti dalam persidangan sebelumnya. Namun tim penuntut tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Sebab, terdakwa juga memiliki hak ingkar dan hak membela diri dalam persidangan. "Bahkan terdakwa juga berhak untuk diam dan tidak menjawab apapun atas pertanyaan yang disampaikan, dan semua itu sah serta diatur sesuai hukum,” ujar Umriani.

Pengakuan terdakwa bila uang investasi yang digunakan untuk membeli rumah, lanjut Umriani menjadi salah satu bukti bahwa keterangan terdakwa juga memperkuat bukti penipuan dalam kasus ini.

Pengacara Yenny, Tomy Alexander mengatakan, kedua terdakwa tidak memberikan keterangan yang benar dalam persidangan. “Hubungan klien saya dengan terdakwa kan cukup akrab sebelumnya, kalau memang mau mengembalikan kasus ini tidak akan sampai ke pengadilan,” ujar Tomy.

Kasus penipuan investasi itu berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri GGD dan IS kepada Yenny Sunaryo. Mereka mengajak Yenny untuk membangun villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat.

Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp8,5 miliar.
(dam,ars)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
3 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
4 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
5 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
7 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
8 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
8 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved