Ali Mukti, Perampok Sadis Diringkus Polisi Saat Minum Tuak

Minggu, 08 Januari 2017 - 03:05 WIB
Ali Mukti, Perampok...
Ali Mukti, Perampok Sadis Diringkus Polisi Saat Minum Tuak
A A A
SIAK - Tim gabungan Polsek Minas dan Polres Siak Provinsi Riau menangkap seorang rampok yang terkenal kejam. Selain terlibat perampokan, tersangka bernama Mukti Ali juga terlibat pencabulan.

Mukti ditangkap polisi saat berada di sebuah warung tuak di daerah Minas, Siak. Dalam kasus ini polisi masih memburu satu rekannya.

"Tersangka terlibat kasus perampokan menggunakan senjata api dan pencabulan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2017).

Bersama rekannya, Mukti melakukan aksi perampokan di rumah seorang PNS bernama Dwi Gunawan yang berada di Kelurahan Minas Kecamatan Minas. Dimana pada 25 Desember 2016 malam, korban bersama istrinya sedang nonton TV. Lolongan anjing di belakang rumah menggangu istirahat mereka.

Kemudian Dwi keluar rumah. Saat membuka pintu ternyata dua orang tidak dikenal sudah dihadapannya. Salah satu tersangka menodongkan senjata dan meminta korban tiarap.

Awalnya korban menolak, kemudian tersangka meletuskan senjata api ke udara, korban tetap menolak. Kemudian pelaku menghantamkan gagang pistol ke kepala korban.

Setelah terjatuh, kedua kaki dan tangan korban diikat. Sementara mulut dilakban dan mata diikat. Kemudian pelaku mengambil barang berharga seperti uang, HP dan sepeda motor korban.

Mendengar ada keributan, salah satu tetangga bernama Deri datang dengan sepeda motor. Begitu sampai di depan Deri langsung diberondong tembakan. Beruntung, tembakan tidak mengenai dirinya. Diapun kabur dan meninggalkan sepeda motor sportnya. Kedua bandit ini membawa serta motor Deri.

Pada 28 Desember 2016, Mukti beraksi seorang diri. Dia mendatangi rumah WS (28) yang juga masih berada di Kelurahan Minas. Saat itu korban yang sendiri di rumah didatangi Mukti. Kepada korban dia menanyakan keberadaan suaminya. Begitu WS menjelaskan suami tidak ada di rumah, tersangka langsung menodongkan senjata api ke kepala korban.

Pelaku meminta korban mengumpulkan barang berharga di rumah. Akan tetapi korban menjelaskan tidak ada harta di rumah. Tersangka kemudian minta dilayani nafsu birahi.

"Korban menolak untuk diajak hubungan layaknya suami istri. Kemudian tersangka memukulkan senjata api ke kepala korban. Setelah tidak berdaya korban diikat," ucapnya.

Kemudian pelaku membuka pakaian mencabuli korban. "Setelah itu pelaku mengambil anting emas dan sepeda motor korban," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Ngeri! Bocah 7 Tahun...
Ngeri! Bocah 7 Tahun di Sampang Dibunuh lalu Mayatnya Ditimbun dengan Batu
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
2 Perampok Toko Emas...
2 Perampok Toko Emas Gaya Baru Ternyata Orang Bandung, Ini Identitasnya
Lawan Perampok, Pemilik...
Lawan Perampok, Pemilik Toko Emas di Bandung Tewas Dihantam Benda Tumpul
Geger, Pedagang Emas...
Geger, Pedagang Emas di Merangin Tewas Bersimbah Darah Dibacok Kawanan Begal
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved