Otoritas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Kura-kura dan Biawak

Sabtu, 07 Januari 2017 - 19:02 WIB
Otoritas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Kura-kura dan Biawak
Otoritas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Kura-kura dan Biawak
A A A
YOGYAKARTA - Otoritas Bandara Internasional Adisutjipto berhasi menggagalkan upaya penyelundupan beberapa ekor satwa dilindungi. Beberapa jenis satwa tersebut dibawa oleh salah seorang penumpang penerbangan internasional yang berangkat dari bandara Adisutjipto, Sabtu (7/1/2017).

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama menceritakan awal mula penemuan satwa-satwa dilindungi tersebut. Sabtu, (7/1/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, PT.Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Adisutjipto Yogyakarta kembali berhasil menggagalkan penyelundupan satwa keluar negeri. Saat itu, Aviation security yang bertugas di Screening Check Point II (SCP II) Terminal B Bandara Adisutjipto mendapati 2 (dua) penumpang Airasia QZ 7557.

"Dua penumpang tersebut akan terbang dari Yogyakarta menuju Bangkok dengan transit Cengkareng," tuturnya.

Saat screanning, otoritas bandara curiga dua penumpang tersebut membawa satwa/binatang yang ditempatkan dalam box (kemasan gudeg). Keduanya lantas dibawa ke kantor dan diinterogasi. Keduanya sempat mengaku kepada petugas bahwa box tersebut berisi gudeg.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas tersebut didapati dalam kemasan gudeg tersebut ternyata berisi beberapa satwa.

Dalam box tersebut ternyata berisi 20 ekor biawak, 10 ekor kadal, 20 ekor kura-kura 20 ekor, 10 ekor kodok dan 5 ekor ular. Binatang-binatang tersebut diletakkan dalam box-box terpisah.
"Kami lantas memeriksa lebih lanjut," tuturnya.

Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Liza Anindya menambahkan, terhadap hasil temuan beserta dengan pelaku tersebut lantas dilaporkan dan diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Klas II Yogyakarta (hewan dan tumbuhan) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua penumpang tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3818 seconds (0.1#10.140)