Otoritas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Kura-kura dan Biawak

Sabtu, 07 Januari 2017 - 19:02 WIB
Otoritas Bandara Adisutjipto...
Otoritas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Kura-kura dan Biawak
A A A
YOGYAKARTA - Otoritas Bandara Internasional Adisutjipto berhasi menggagalkan upaya penyelundupan beberapa ekor satwa dilindungi. Beberapa jenis satwa tersebut dibawa oleh salah seorang penumpang penerbangan internasional yang berangkat dari bandara Adisutjipto, Sabtu (7/1/2017).

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama menceritakan awal mula penemuan satwa-satwa dilindungi tersebut. Sabtu, (7/1/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, PT.Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Adisutjipto Yogyakarta kembali berhasil menggagalkan penyelundupan satwa keluar negeri. Saat itu, Aviation security yang bertugas di Screening Check Point II (SCP II) Terminal B Bandara Adisutjipto mendapati 2 (dua) penumpang Airasia QZ 7557.

"Dua penumpang tersebut akan terbang dari Yogyakarta menuju Bangkok dengan transit Cengkareng," tuturnya.

Saat screanning, otoritas bandara curiga dua penumpang tersebut membawa satwa/binatang yang ditempatkan dalam box (kemasan gudeg). Keduanya lantas dibawa ke kantor dan diinterogasi. Keduanya sempat mengaku kepada petugas bahwa box tersebut berisi gudeg.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas tersebut didapati dalam kemasan gudeg tersebut ternyata berisi beberapa satwa.

Dalam box tersebut ternyata berisi 20 ekor biawak, 10 ekor kadal, 20 ekor kura-kura 20 ekor, 10 ekor kodok dan 5 ekor ular. Binatang-binatang tersebut diletakkan dalam box-box terpisah.
"Kami lantas memeriksa lebih lanjut," tuturnya.

Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Liza Anindya menambahkan, terhadap hasil temuan beserta dengan pelaku tersebut lantas dilaporkan dan diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Klas II Yogyakarta (hewan dan tumbuhan) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua penumpang tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Karantina Semarang Gagalkan...
Karantina Semarang Gagalkan Penyelundupan 23 Paruh Burung Rangkong dari Kalimantan
4 Fakta Unik Hewan Langka...
4 Fakta Unik Hewan Langka di Indonesia
3 Film tentang Penyelundupan...
3 Film tentang Penyelundupan Hewan, Nomor 2 Terjadi di Indonesia
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Viral Satwa Langka Diobral...
Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
47 menit yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
1 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
1 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
2 jam yang lalu
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
2 jam yang lalu
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
2 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved