PTUN Minta Pemkot Jaksel Bayar Ganti Rugi ke Warga Bukit Duri

Jum'at, 06 Januari 2017 - 16:13 WIB
PTUN Minta Pemkot Jaksel...
PTUN Minta Pemkot Jaksel Bayar Ganti Rugi ke Warga Bukit Duri
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan warga korban penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan. PTUN memerintah Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya digusur.

Gugatan diajukan warga terkait surat peringatan satu (SP1) tentang penggusuran yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan. Sidang putusan di PTUN Jakarta digelar pada Kamis 5 Januari 2016. (Baca: Warga Bukit Duri Pasrah Saat Rumahnya Digusur Pemerintah)

Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi menerangkan, dalam putusannya itu majelis hakim meminta agar Kasatpol PP mencabut SP1 tersebut dengan pertimbangan bahwa tanah yang digusur itu sah milik warga secara turun temurun.

Selain itu, majelis hakim juga meminta Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang bertanggung jawab atas penggusuran itu agar membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya telah diratakan dengan tanah sejak September 2016. (Baca juga: Ingkar Janji, Warga Bukit Duri Sebut Ahok Mbelgedes)

"Warga berhak dapat ganti rugi dengan memulihkan kembali hak-hak atas semua perumahan, pendidikan dan pekerjaan,” kata Vera saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2017).

Majelis hakim PTUN menyatakan, kepemilikan surat warga atas tanah tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan.

"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," beber Vera.

Sebagaimana diketahui, pada Oktober 2016, warga Bukit Duri melayangkan gugatan ke PTUN terkait SP1 yang dikeluarkan Kasatpol PP Jakarta Selatan terkait perintah bagi warga untuk membongkar bangunan tempat tinggalnya sendiri, dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan.

Sebelum menggugat, warga Bukit Duri juga telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan warga juga memenangkan gugatan tersebut.
(ysw)
Berita Terkait
Tangis Warga Warnai...
Tangis Warga Warnai Pembongkaran Rumah oleh PT KAI di Bandung
Ganggu Mobilitas ke...
Ganggu Mobilitas ke IKN, Pemerintah Bakal Gusur 29 Rumah Warga Sepaku
Soal Penggusuran Rumah,...
Soal Penggusuran Rumah, Wanda Hamidah Diminta Tidak Bikin Fitnah
Ini Kata Sentul City...
Ini Kata Sentul City Soal Penggusuran Rumah Rocky Gerung
Tangis Ibu Rumah Tangga...
Tangis Ibu Rumah Tangga Pecah Terkena Teror Penggusuran Lahan dan Rumah di Medan
Isak Tangis Warnai Penggusuran...
Isak Tangis Warnai Penggusuran Rumah Warga Imbas Proyek Japek 2
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
3 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved