Bupati Katingan dan FY Tersangka Perzinaan, Pengakuan dan Sperma Jadi Bukti

Jum'at, 06 Januari 2017 - 13:36 WIB
Bupati Katingan dan...
Bupati Katingan dan FY Tersangka Perzinaan, Pengakuan dan Sperma Jadi Bukti
A A A
PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan istri polisi, FY, sebagai tersangka perzinaan dengan menggunakan dua barang bukti yakni sperma dan pengakuan.

"Dari dua barang bukti ini cukup untuk menetapkan keduanya tersangka. Mereka berdua mengakui perbuatannya dan hasil pemeriksaan ditemukan sperma di pihak perempuan," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada MNC Media via telepon, Jumat (6/1/2017).

Terkait pengakuan Bupati Katingan dan FY yang sudah menikah siri di Bogor Jawa Barat pada November 2015, perlu pembuktian. Sebab, dari pihak pelapor yakno Aipda SH juga mengaku masih suami sah FY. "Kalau pengakuannya begitu ya terserah, pelapor juga miliki bukti bahwa belum cerai." (Baca juga: FY dan Aipda SH sudah Pisah Rumah, tapi Belum Bercerai).

Sebelumnya, Direskrimum Polda Kalteng resmi menetapkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan wanita berinisial FY sebagai tersangka pada Jumat pagi tadi. Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.

Karena ancaman maksimal di bawah lima tahun maka keduanya tidak ditahan. "Keduanya hanya wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis. Namun, jika penyidik membutuhkan keterangan lanjutan bisa dipanggil setiap saat," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu via telepon kepada MNC Media, Jumat (6/1/2017).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7846 seconds (0.1#10.140)