Polrestabes Bandung Tindak Tegas Penyalahguna Rotator dan Sirine

Senin, 02 Januari 2017 - 16:01 WIB
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tindak Tegas Penyalahguna Rotator dan Sirine
A A A
BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung akan menindak tegas pengendara yang menyalahgunakan rotator maupun sirine. Dengan kata lain, siapapun yang menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai peruntukannya akan mendapatkan sanksi.

Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie Kartasasmita menyebutkan, penggunaan rotator maupun sirine sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp250.000, dan pidana kurungan maksimal satu bulan.

"Masing-masing warna (rotator) sudah ditentukan. Merah untuk ambulans atau pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk pekerjaan umum dan lain-lain," ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/1/2017).

Pihaknya sejak akhir Desember lalu memang gencar melakukan sosialisasi terkait peraturan yang sudah ada sejak lama itu. Melalui sosialiasi konvensional maupun lewat media sosial.

Menurutnya, keberadaan rotator dan sirine di kendaraan tertentu merupakan tanda dimana kendaraan tersebut membutuhkan prioritas dari kendaraan lain. Kalau disalahgunakan, akhirnya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain.

"Bukan hal baru memang. Tapi kami di Bandung akan lebih menertibkan lagi terkait peraturan tersebut," timpalnya.

Apabila ditemukan masih ada pelanggaran, kata dia, pihaknya tidak akan segan-segan menindak pengendara baik umum atau pribadi yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

"Pengendara yang masih menggunakan rotator atau kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya lebih baik dilepas. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain di jalan," tutur Adjie.

Tindakan tegas yang dimaksud, lanjutnya, pertama berupa tindak penilangan. Kedua akan dilakukan pencopotan di tempat sehingga dipastikan tidak digunakan kembali.

"Ke depan kalau masih tetap melanggar akan dilakukan tindakan lebih tegas. tidak hanya tilang atau dilepas tetapi disita. Sehingga akan menjadi efek jera. Dan tidak ada lagi yang menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukannya," papar dia.

Disinggung mengenai apakah sudah ada temuan, Adjie mengakui masih banyak kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

"Sementara ini masih banyak karena kurang sosialisasi dan penegakan hukum. Semoga ke depan dengan dilakukan penertiban tidak disalahgunakan lagi," ujar dia.

Adjie menambahkan, mengenai kemungkinan pihaknya menegur penjual agar tidak lagi mengedarkan rotator dan sirine ke sembarang orang, hal itu di luar kewenangannya.

"Kapasitas kami fokus ke pengguna dulu. Tapi kami akan koordinasi dengan dinas perdagangan agar mengimbau kepada penjual untuk tidak menjual kepada pihak yang tidak memiliki izin menggunakannya," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
7 Tahun Tak Kena Razia,...
7 Tahun Tak Kena Razia, Sekalinya Ketemu Polisi di Jaksel Sopir BMW Panik Tabrak Anggota
Sebelum Gelar Razia,...
Sebelum Gelar Razia, Personel Satlantas Polres Cimahi Jalani Rapid Test
Operasi Patuh Lodaya,...
Operasi Patuh Lodaya, Kapolres Banjar Reward Pengendara
Aksi Pemalakan di Depan...
Aksi Pemalakan di Depan Cipinang Indah Mall, Polisi Giatkan Razia
Empat Polisi Gadungan...
Empat Polisi Gadungan yang Kerap Razia Hotel di Makassar Ditangkap
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
56 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved