Polrestabes Bandung Tindak Tegas Penyalahguna Rotator dan Sirine

Senin, 02 Januari 2017 - 16:01 WIB
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tindak Tegas Penyalahguna Rotator dan Sirine
A A A
BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung akan menindak tegas pengendara yang menyalahgunakan rotator maupun sirine. Dengan kata lain, siapapun yang menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai peruntukannya akan mendapatkan sanksi.

Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie Kartasasmita menyebutkan, penggunaan rotator maupun sirine sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp250.000, dan pidana kurungan maksimal satu bulan.

"Masing-masing warna (rotator) sudah ditentukan. Merah untuk ambulans atau pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk pekerjaan umum dan lain-lain," ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/1/2017).

Pihaknya sejak akhir Desember lalu memang gencar melakukan sosialisasi terkait peraturan yang sudah ada sejak lama itu. Melalui sosialiasi konvensional maupun lewat media sosial.

Menurutnya, keberadaan rotator dan sirine di kendaraan tertentu merupakan tanda dimana kendaraan tersebut membutuhkan prioritas dari kendaraan lain. Kalau disalahgunakan, akhirnya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain.

"Bukan hal baru memang. Tapi kami di Bandung akan lebih menertibkan lagi terkait peraturan tersebut," timpalnya.

Apabila ditemukan masih ada pelanggaran, kata dia, pihaknya tidak akan segan-segan menindak pengendara baik umum atau pribadi yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

"Pengendara yang masih menggunakan rotator atau kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya lebih baik dilepas. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain di jalan," tutur Adjie.

Tindakan tegas yang dimaksud, lanjutnya, pertama berupa tindak penilangan. Kedua akan dilakukan pencopotan di tempat sehingga dipastikan tidak digunakan kembali.

"Ke depan kalau masih tetap melanggar akan dilakukan tindakan lebih tegas. tidak hanya tilang atau dilepas tetapi disita. Sehingga akan menjadi efek jera. Dan tidak ada lagi yang menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukannya," papar dia.

Disinggung mengenai apakah sudah ada temuan, Adjie mengakui masih banyak kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

"Sementara ini masih banyak karena kurang sosialisasi dan penegakan hukum. Semoga ke depan dengan dilakukan penertiban tidak disalahgunakan lagi," ujar dia.

Adjie menambahkan, mengenai kemungkinan pihaknya menegur penjual agar tidak lagi mengedarkan rotator dan sirine ke sembarang orang, hal itu di luar kewenangannya.

"Kapasitas kami fokus ke pengguna dulu. Tapi kami akan koordinasi dengan dinas perdagangan agar mengimbau kepada penjual untuk tidak menjual kepada pihak yang tidak memiliki izin menggunakannya," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
7 Tahun Tak Kena Razia,...
7 Tahun Tak Kena Razia, Sekalinya Ketemu Polisi di Jaksel Sopir BMW Panik Tabrak Anggota
Sebelum Gelar Razia,...
Sebelum Gelar Razia, Personel Satlantas Polres Cimahi Jalani Rapid Test
Operasi Patuh Lodaya,...
Operasi Patuh Lodaya, Kapolres Banjar Reward Pengendara
Aksi Pemalakan di Depan...
Aksi Pemalakan di Depan Cipinang Indah Mall, Polisi Giatkan Razia
Empat Polisi Gadungan...
Empat Polisi Gadungan yang Kerap Razia Hotel di Makassar Ditangkap
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
1 jam yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
2 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
2 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
2 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
3 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
3 jam yang lalu
Infografis
Megawati Hangestri Diminati...
Megawati Hangestri Diminati Klub Jepang, Turki, dan Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved