Polrestabes Bandung Tindak Tegas Penyalahguna Rotator dan Sirine
A
A
A
BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung akan menindak tegas pengendara yang menyalahgunakan rotator maupun sirine. Dengan kata lain, siapapun yang menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai peruntukannya akan mendapatkan sanksi.
Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie Kartasasmita menyebutkan, penggunaan rotator maupun sirine sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp250.000, dan pidana kurungan maksimal satu bulan.
"Masing-masing warna (rotator) sudah ditentukan. Merah untuk ambulans atau pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk pekerjaan umum dan lain-lain," ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/1/2017).
Pihaknya sejak akhir Desember lalu memang gencar melakukan sosialisasi terkait peraturan yang sudah ada sejak lama itu. Melalui sosialiasi konvensional maupun lewat media sosial.
Menurutnya, keberadaan rotator dan sirine di kendaraan tertentu merupakan tanda dimana kendaraan tersebut membutuhkan prioritas dari kendaraan lain. Kalau disalahgunakan, akhirnya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain.
"Bukan hal baru memang. Tapi kami di Bandung akan lebih menertibkan lagi terkait peraturan tersebut," timpalnya.
Apabila ditemukan masih ada pelanggaran, kata dia, pihaknya tidak akan segan-segan menindak pengendara baik umum atau pribadi yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
"Pengendara yang masih menggunakan rotator atau kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya lebih baik dilepas. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain di jalan," tutur Adjie.
Tindakan tegas yang dimaksud, lanjutnya, pertama berupa tindak penilangan. Kedua akan dilakukan pencopotan di tempat sehingga dipastikan tidak digunakan kembali.
"Ke depan kalau masih tetap melanggar akan dilakukan tindakan lebih tegas. tidak hanya tilang atau dilepas tetapi disita. Sehingga akan menjadi efek jera. Dan tidak ada lagi yang menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukannya," papar dia.
Disinggung mengenai apakah sudah ada temuan, Adjie mengakui masih banyak kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
"Sementara ini masih banyak karena kurang sosialisasi dan penegakan hukum. Semoga ke depan dengan dilakukan penertiban tidak disalahgunakan lagi," ujar dia.
Adjie menambahkan, mengenai kemungkinan pihaknya menegur penjual agar tidak lagi mengedarkan rotator dan sirine ke sembarang orang, hal itu di luar kewenangannya.
"Kapasitas kami fokus ke pengguna dulu. Tapi kami akan koordinasi dengan dinas perdagangan agar mengimbau kepada penjual untuk tidak menjual kepada pihak yang tidak memiliki izin menggunakannya," tandasnya.
Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie Kartasasmita menyebutkan, penggunaan rotator maupun sirine sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp250.000, dan pidana kurungan maksimal satu bulan.
"Masing-masing warna (rotator) sudah ditentukan. Merah untuk ambulans atau pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk pekerjaan umum dan lain-lain," ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/1/2017).
Pihaknya sejak akhir Desember lalu memang gencar melakukan sosialisasi terkait peraturan yang sudah ada sejak lama itu. Melalui sosialiasi konvensional maupun lewat media sosial.
Menurutnya, keberadaan rotator dan sirine di kendaraan tertentu merupakan tanda dimana kendaraan tersebut membutuhkan prioritas dari kendaraan lain. Kalau disalahgunakan, akhirnya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain.
"Bukan hal baru memang. Tapi kami di Bandung akan lebih menertibkan lagi terkait peraturan tersebut," timpalnya.
Apabila ditemukan masih ada pelanggaran, kata dia, pihaknya tidak akan segan-segan menindak pengendara baik umum atau pribadi yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
"Pengendara yang masih menggunakan rotator atau kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya lebih baik dilepas. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain di jalan," tutur Adjie.
Tindakan tegas yang dimaksud, lanjutnya, pertama berupa tindak penilangan. Kedua akan dilakukan pencopotan di tempat sehingga dipastikan tidak digunakan kembali.
"Ke depan kalau masih tetap melanggar akan dilakukan tindakan lebih tegas. tidak hanya tilang atau dilepas tetapi disita. Sehingga akan menjadi efek jera. Dan tidak ada lagi yang menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukannya," papar dia.
Disinggung mengenai apakah sudah ada temuan, Adjie mengakui masih banyak kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
"Sementara ini masih banyak karena kurang sosialisasi dan penegakan hukum. Semoga ke depan dengan dilakukan penertiban tidak disalahgunakan lagi," ujar dia.
Adjie menambahkan, mengenai kemungkinan pihaknya menegur penjual agar tidak lagi mengedarkan rotator dan sirine ke sembarang orang, hal itu di luar kewenangannya.
"Kapasitas kami fokus ke pengguna dulu. Tapi kami akan koordinasi dengan dinas perdagangan agar mengimbau kepada penjual untuk tidak menjual kepada pihak yang tidak memiliki izin menggunakannya," tandasnya.
(sms)