Kesadaran Masyarakat untuk Mengurus Akta Kematian Masih Rendah

Senin, 02 Januari 2017 - 05:16 WIB
Kesadaran Masyarakat...
Kesadaran Masyarakat untuk Mengurus Akta Kematian Masih Rendah
A A A
SOLO - Kesadaran masyarakat Kota Solo untuk mengurus surat kematian keluarga masih rendah. Mereka baru melapor ketika akan mengurus warisan atau asuransi.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Suwarta mengatakan, pihaknya mendorong pengurus RT untuk aktif mendata warga yang meninggal dunia. Laporan kematian sangat penting karena menyangkut validitas data kependudukan.Selama ini, pihak keluarga baru melaporkan kematian untuk kepentingan tertentu. Seperti mengurus warisan atau asuransi. "Sebab tanpa akta kematian yang diterbitkan Pemkot, pihak keluarga atau ahli waris tidak bisa mengurus keperluan itu," kata Suwarta, Minggu (1/1/2017).Bagi Pemkot Solo, validitas data penduduk sangat penting, seperti untuk penyaluran bantuan. Sering kali bantuan harus kembali karena penerimanya telah meninggal dunia. "Kalau warga melaporkan, tidak akan terjadi hal seperti itu," katanya.Merujuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pasal 58, data kependudukan bisa dipakai sebagai perencanaan pembangunan, alokasi dana umum, demokrasi hingga pencegahan kriminal. Sehingga update data sangat diperlukan. Termasuk warga melaporkan kematian.Pihaknya juga telah meminta perangkat kelurahan hingga RT untuk menyosialisasikan penertiban administrasi kependudukan, khususnya akta kematian. Warga enggan membuat akta kematian, rata-rata karena belum memahami regulasi.Namun, kini Pemkot Solo mempermudah mengurus administrasi melalui sistem online dan tidak perlu mengantre. Sasarannya ditujukan bagi masyarakat Solo di luar kota dan sibuk sehingga tak bisa mengurus administrasi kependudukannya. Jenis pelayanan online meliputi permohonan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), akta kelahiran, akta kematian, dan Kartu Intensif Anak (KIA).Sistem online pada dasarnya sama seperti pengurusan adminduk secara manual. Hanya dengan sistem online, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil. Warga hanya mendaftar melalui layanan tersedia dengan mengisi formulir. Selanjutnya berkas persyaratan seperti surat keterangan dari RT/RW maupun kelurahan disertakan saat mengambil administrasi kependudukan yang dibutuhkan. "Kalau sudah jadi, masyarakat akan dihubungi dan datang cuma mengambil dengan membawa persyaratan lengkap," katanya.
(nug)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6805 seconds (0.1#10.140)