Kesadaran Masyarakat untuk Mengurus Akta Kematian Masih Rendah

Senin, 02 Januari 2017 - 05:16 WIB
Kesadaran Masyarakat...
Kesadaran Masyarakat untuk Mengurus Akta Kematian Masih Rendah
A A A
SOLO - Kesadaran masyarakat Kota Solo untuk mengurus surat kematian keluarga masih rendah. Mereka baru melapor ketika akan mengurus warisan atau asuransi.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Suwarta mengatakan, pihaknya mendorong pengurus RT untuk aktif mendata warga yang meninggal dunia. Laporan kematian sangat penting karena menyangkut validitas data kependudukan.Selama ini, pihak keluarga baru melaporkan kematian untuk kepentingan tertentu. Seperti mengurus warisan atau asuransi. "Sebab tanpa akta kematian yang diterbitkan Pemkot, pihak keluarga atau ahli waris tidak bisa mengurus keperluan itu," kata Suwarta, Minggu (1/1/2017).Bagi Pemkot Solo, validitas data penduduk sangat penting, seperti untuk penyaluran bantuan. Sering kali bantuan harus kembali karena penerimanya telah meninggal dunia. "Kalau warga melaporkan, tidak akan terjadi hal seperti itu," katanya.Merujuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pasal 58, data kependudukan bisa dipakai sebagai perencanaan pembangunan, alokasi dana umum, demokrasi hingga pencegahan kriminal. Sehingga update data sangat diperlukan. Termasuk warga melaporkan kematian.Pihaknya juga telah meminta perangkat kelurahan hingga RT untuk menyosialisasikan penertiban administrasi kependudukan, khususnya akta kematian. Warga enggan membuat akta kematian, rata-rata karena belum memahami regulasi.Namun, kini Pemkot Solo mempermudah mengurus administrasi melalui sistem online dan tidak perlu mengantre. Sasarannya ditujukan bagi masyarakat Solo di luar kota dan sibuk sehingga tak bisa mengurus administrasi kependudukannya. Jenis pelayanan online meliputi permohonan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), akta kelahiran, akta kematian, dan Kartu Intensif Anak (KIA).Sistem online pada dasarnya sama seperti pengurusan adminduk secara manual. Hanya dengan sistem online, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil. Warga hanya mendaftar melalui layanan tersedia dengan mengisi formulir. Selanjutnya berkas persyaratan seperti surat keterangan dari RT/RW maupun kelurahan disertakan saat mengambil administrasi kependudukan yang dibutuhkan. "Kalau sudah jadi, masyarakat akan dihubungi dan datang cuma mengambil dengan membawa persyaratan lengkap," katanya.
(nug)
Berita Terkait
Wali Kota Solo Sambut...
Wali Kota Solo Sambut Perpres Terkait PPPK
Momen Gibran Serahkan...
Momen Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Wali Kota Solo
Diduga Tertular Kakeknya,...
Diduga Tertular Kakeknya, 2 Balita di Solo Positif COVID-19
Gibran Kesal dengan...
Gibran Kesal dengan Ulah Oknum yang Membongkar Seng Penutup Proyek Viaduk Gilingan
Wali Kota Solo: Sanksi...
Wali Kota Solo: Sanksi Menanti Bagi ASN Tak Netral di Pilkada
Gaya Wali Kota Solo...
Gaya Wali Kota Solo Pakai Masker Bergambar Kumis Tebal Jadi Viral
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
6 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
9 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
9 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
11 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
11 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
12 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved