Biadab, Diberi Tempat Tinggal Malah Perkosa Anak Pemilik Rumah
A
A
A
DUMAI - Tak tau diuntung, kata ini mungkin pantas bagi Ismail Saragih. Bagaimana tidak, sudah diberikan tempat tinggal, pria berusia 37 tahun ini malah melakukan perbuatan biadab, dengan memperkosa anak pemilik rumah.
Akibat perbuatan bejat Ismail, korban R (13) warga Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau hamil dua bulan. Korban yang masih dibawah umur ini pun terancam tidak melanjutkan sekolah karena mengandung.
"Setelah mendapat laporan, tim mencari tersangka. Keberadaan tersangka berhasil terlacak dan kita berhasil menangkapnya," ucap Kapolresta Dumai, AKBP Donald Ginting, Senin (19/12/2016).
Antara tersangka dan orang tua korban sudah kenal sejak tahun 2016. Dimana ayah korban dan tersangka sama-sama berprofesi sebagai buruh kebun sawit.
Karena kasihan tersangka tidak memiliki rumah, ayah korban mengajak tersangka untuk tinggal di rumah mereka.
Petaka pun terjadi sekitar bulan Oktober 2016. Saat semua penghuni tidur, tersangka mendatangi korban yang sedang tidur sendiri di ruang tamu.
Di sanalah korban memperkosa korban. Usai mencabuli korbanm Ismail mengancam agar korban tidak memberitahukan hal itu kepada polisi.
"Ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak empat kali. Aksi ini baru ketahuan saat korban muntah-muntah. Kepada orang tua, korban mengaku kalau dia telah diperkosa oleh tersangka," pungkasnya.
Akibat perbuatan bejat Ismail, korban R (13) warga Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau hamil dua bulan. Korban yang masih dibawah umur ini pun terancam tidak melanjutkan sekolah karena mengandung.
"Setelah mendapat laporan, tim mencari tersangka. Keberadaan tersangka berhasil terlacak dan kita berhasil menangkapnya," ucap Kapolresta Dumai, AKBP Donald Ginting, Senin (19/12/2016).
Antara tersangka dan orang tua korban sudah kenal sejak tahun 2016. Dimana ayah korban dan tersangka sama-sama berprofesi sebagai buruh kebun sawit.
Karena kasihan tersangka tidak memiliki rumah, ayah korban mengajak tersangka untuk tinggal di rumah mereka.
Petaka pun terjadi sekitar bulan Oktober 2016. Saat semua penghuni tidur, tersangka mendatangi korban yang sedang tidur sendiri di ruang tamu.
Di sanalah korban memperkosa korban. Usai mencabuli korbanm Ismail mengancam agar korban tidak memberitahukan hal itu kepada polisi.
"Ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak empat kali. Aksi ini baru ketahuan saat korban muntah-muntah. Kepada orang tua, korban mengaku kalau dia telah diperkosa oleh tersangka," pungkasnya.
(nag)