Polda Riau Tembak Pengendar Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar

Selasa, 13 Desember 2016 - 15:14 WIB
Polda Riau Tembak Pengendar...
Polda Riau Tembak Pengendar Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar
A A A
PEKANBARU - Polda Riau membekuk dua pengedar narkoba jaringan Internasional. Dari tersangka Hafiz (30) dan Mahrus (40), petugas menyita narkoba senilai Rp1,5 miliar.

Barang bukti yang disita petugas adalah 759 gram sabu-sabu dan 8.000 butir pil ekstasi.

Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain menegaskan, bahwa sabu yang disita petugas itu berasal dari Tiongkok dan diselundupkan ke Indonesia melalui perairan Malaysia.

"Dari Malaysia, mereka menyelundupkan narkoba melalui perairan di Riau," ucap Kapolda Riau dalam jumpa persnya di Pekanbaru, Selasa (13/12/2016).

Pengungkapan narkona jaringan Internasional itu berawal saat tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi kalau keduanya sering 'berbisnis' narkoba.

Petugas melakukan pemancingan agar keduanya mau bertansaksi. Petugas yang melakukan penyamaran pun berhasil memancing keduanya untuk bertransaksi.

Pada 12 Desember 2016, petugas dan keduanya sepakat bertransaksi di Stadion Kaharudin Nasution, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Setelah bertemu, Hafiz yang berperan menunjukan 'barang' yang dipesan. Namun setelah mengetahui bahwa yang membeli adalah polisi, Hafis berusaha kabur.

Tidak ingin buruannya kabur, petugas pun melumpuhkan tersangka dengan menembak pada bagian bokong. Sementara Mahrus tidak memberikan perlawanan dan menyebut dirinya hanya sopir.

"Saat ini tersangka Hafis sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bayangkara Polda Riau," imbuhnya.
(nag)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6013 seconds (0.1#10.24)