Banyak Tinggalkan PR di Papua Barat Brigjen Pol Royke Lumowa Diganti

Selasa, 13 Desember 2016 - 01:13 WIB
Banyak Tinggalkan PR...
Banyak Tinggalkan PR di Papua Barat Brigjen Pol Royke Lumowa Diganti
A A A
SORONG - Mengakhiri tahun 2016, sejumlah jabatan di tubuh Kepolisian RI resmi diganti, salah satunya adalah pergantian Kapolda Papua Barat. Dari informasi yang diterima MNC Media, Senin (12/12/2016), jabatan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Brigjen Polisi Royke Lumowa, akan berganti jabatan.

Brigjen Pol Royke Lumowa akan mendapat jabatan baru sebagai Kakorlantas Polri. Jabatan Royke akan digantikan Brigjen Pol Martuani Sormin, yang sebelumnya menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

Pergantian jabatan Kapolda Papua Barat ini, sesuai Surat Telegram Kapolri (STR Kapolri), nomor ST/2987/XII/2016, tanggal 12/12/2016. Brigjen Pol Royke Lumowa, menjabat sebagai Kapolda Papua Barat, sejak bulan Juli tahun 2015.

Kasus dugaan Pelanggaran HAM di Manokwari, Papua Barat, pada bulan Oktober 2016 sempat menjadi sorotan serius sejumlah penggiat HAM terhadap Brigjend Pol Royke.

Diantaranya kasus dugaan pelanggaran HAM, yakni penembakan lebih kurang 10 warga sipil dan penganiayaan berat atas sejumlah warga sipil lainnya di Sanggeng Manokwari pada Rabu 26 dan Kamis 27 Oktober 2016 lalu.

Terkait kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut, salah satu penggiat HAM, Christian Warinussy, yang juga merupakan direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat memanggil Kapolda Papua Barat.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan hak politik dari DPRD PB untuk dapat memperoleh penjelasan dan sejalan dengan rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) mengenai kasus Manokwari Berdarah Oktober 2016.

Penggunaan hak politik DPRD PB, kata dia, dalam menelusuri sebab dan akibat dari pada terjadinya kasus yang cenderung berbau SARA dan rasis tersebut penting, guna mendukung upaya investigasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia Berat yang sedang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini.

Lanjut Warinussy, penindakan secara hukum atas segenap personel kepolisian yang terlibat dalam kasus Manokwari Berdarah Jilid II Oktober 2016 tersebut sangat penting dilakukan, baik melalui mekanisme penyelidikan dugaan pelanggaran HAM maupun mekanisme politik di parlemen lokal seperti DPRD PB.

“Selain itu bisa juga ditempuh dengan mekanisme internal disiplin anggota polisi menurut UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri serta PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Polri, juga PP Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri,” jelasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)