Kejari Bandung Tahan Kadisdik Jawa Barat

Jum'at, 09 Desember 2016 - 21:17 WIB
Kejari Bandung Tahan...
Kejari Bandung Tahan Kadisdik Jawa Barat
A A A
BANDUNG - Setelah lebih dari satu tahun menyandang status tersangka, akhirnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar) Asep Hilman ditahan, Jumat (9/12/2016). Seperti diketahui, September 2015 orang nomor satu di Disdik Jabar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Asep menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku aksara Sunda di Disdik Jabar tahun anggaran 2010. Dia ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama tiga jam lebih di Kejari Bandung.

Penahanan terhadap Asep dilakukan oleh pihak Kejari Bandung, setelah mendapat pelimpahan dari Kejati Jabar di hari yang sama.

Guna kepentingan penyidikan, Asep ditahan untuk 20 hari ke depan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Sebelum ditahan, Asep menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung selama kurang lebih tiga jam. Pria yang mengenakan batik warna biru itu akhirnya digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejati Jabar dan langsung menuju Lapas Sukamiskin Bandung, sekitar pukul 15.17 WIB.

"Proses hari ini penahanan terhadap perkara pengadaan buku aksara sunda di Provinsi Jabar yang dilakukan oleh Kadisdik Jabar Asep Hilman," ungkap Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto kepada wartawan di Kantor Kejari Bandung Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Penahanan ini, kata dia, dilakukan dalam rangka menepis anggapan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Agar proses penindakannya bisa lebih cepat.

"Kami ingin melakukan proses penahanan lebih cepat. Ditakutkan juga tersangk akan menghilangkan barang bukti da melarikan diri. Kita tahan di Sukamiskin," tegasnya.

Dalam kasus ini, BPK perwakilan Jabar telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara. Diketahui, kasus itu menelan kerugian negara sebesar Rp3,98 miliar.

Menurut Agus, ada satu orang lagi yang diindikasikan akan menjadi tersangka. Namun dia enggan membeberkan identitasnya. "Sekarang satu dulu yang ditahan, satu lagi nanti (menyusul). Menunggu hasil penyelidikan," ujar dia.

Agus berkomitmen untuk segera merampungkan berkas perkara ini. Untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dalam waktu dekat.

"Kami akan segera selesaikan berkasnya. Agar cepat sidang. Nanti didakwaan akan dijelaskan segalanya," timpalnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi menyebutkan, selain Asep Hilman (Kadisdik) pihaknya sudah menetapkan tersangka lainnya, yakni SR. Sementara pihak ketiga tidak ada, lantaran orangnya sudah meninggal. "Inisialnya SR dari dinas (Disdik)," sebutnya.

Menurut dia, saat adanya proyek pengadaan ini SR menjabat sebagai Ketua panitia pengadaan. "Dia ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memiliki dua alat bukti," sebut Untung.

Tersangka Asep dijerat pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(sms)
Berita Terkait
Petani Jawa Barat Dukung...
Petani Jawa Barat Dukung KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar yang Juga Ketum Kadin Jabar Ditolak
Kejari Karawang Tahan...
Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi Rp9 Miliar di Dinas Pertanian
Rugikan Negara Rp1 Miliar,...
Rugikan Negara Rp1 Miliar, Pimpinan LKM Karawang Ditahan Kejari
5 Kota Paling Banyak...
5 Kota Paling Banyak Janda di Jawa Barat, Nomor 4 Didominasi Perempuan Muda
Daftar 27 Kabupaten...
Daftar 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Lengkap dengan Luas Wilayah hingga Julukan
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
5 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
5 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
6 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
6 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
6 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
7 jam yang lalu
Infografis
26 Perwira Dimutasi...
26 Perwira Dimutasi Jadi Kapolres di Pulau Jawa pada Mutasi Juni 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved