Rebut Pistol Polisi, Jumrowi Ditembak Dua Kali
A
A
A
KAYUAGUNG - Jumrowi alias Panji bin Diwanani (42) warga Desa Pengaraian, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dua kali ditembak polisi karena melawan dan berusaha merebut pistol polisi saat akan ditangkap
Petani ini, disergap beberapa saat usai menjambret tas milik Riska Bin Ripani (21) warga Tanjung Lubuk Rabu 7 Desember sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Komering Desa Muara Telang, Tanjung Lubuk. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian, kemudian dipepet tersangka dan tas yang diselempangkan dirampas tersangka.
"Saat itu tersangka langsung kabur ke arah teluk gelam, sementara korban melapor ke Polsek tanjung lubuk, dengan nomor laporan Lp B- 61 / XII/2016/ Sumsel Res OKI/Sek Tg Lubuk, kerugian satu tas berisi ponsel Samsung, uang Rp550.000," kata Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia melalui Kapolsek Tanjung lubuk AKP Erdihamtazi.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung bergerak cepat, diketahui tersangka sedang dalam perjalanan kembali ke Tanjung Lubuk usai minum miras menggunakan uang hasil kejahatannya.
"Langsung kita lakukan penghadangan di Simpang Talang Pangeran, sekira jam 14.10 WIB terlihat tersangka melintas. Langsung kita sergap, saat itu tersangka melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah pisau dari pinggangnya, Polisi langsung bertindak cepat dengan merampas pisau tersebut," ungkap Kapolsek.
Tidak sampai disitu, tersangka berusaha merebut pistol Polisi, karena tindakan tersangka dinilai sangat berbahaya, Polisi langsung memberikan tindakan tegas.
"Kita terpaksa menembak kedua pahanya, saat itu juga, tersangka tidak berkutik lagi, setelah mendapat perawatan di RSUD Kayuagung, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Lubuk untuk menjalani pemeriksaan," timpalnya.
Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti milik korban uang Rp400 ribu, ponsel Samsung dan BlackBerry. "Uang korban sudah dihabiskan Rp150 ribu, digunakan untuk membeli miras, kita juga menyita sepeda motor Yamaha Vega milik tersangka yang digunakan untuk menjambret dan sebilah pisau," ungkapnya.
Petani ini, disergap beberapa saat usai menjambret tas milik Riska Bin Ripani (21) warga Tanjung Lubuk Rabu 7 Desember sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Komering Desa Muara Telang, Tanjung Lubuk. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian, kemudian dipepet tersangka dan tas yang diselempangkan dirampas tersangka.
"Saat itu tersangka langsung kabur ke arah teluk gelam, sementara korban melapor ke Polsek tanjung lubuk, dengan nomor laporan Lp B- 61 / XII/2016/ Sumsel Res OKI/Sek Tg Lubuk, kerugian satu tas berisi ponsel Samsung, uang Rp550.000," kata Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia melalui Kapolsek Tanjung lubuk AKP Erdihamtazi.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung bergerak cepat, diketahui tersangka sedang dalam perjalanan kembali ke Tanjung Lubuk usai minum miras menggunakan uang hasil kejahatannya.
"Langsung kita lakukan penghadangan di Simpang Talang Pangeran, sekira jam 14.10 WIB terlihat tersangka melintas. Langsung kita sergap, saat itu tersangka melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah pisau dari pinggangnya, Polisi langsung bertindak cepat dengan merampas pisau tersebut," ungkap Kapolsek.
Tidak sampai disitu, tersangka berusaha merebut pistol Polisi, karena tindakan tersangka dinilai sangat berbahaya, Polisi langsung memberikan tindakan tegas.
"Kita terpaksa menembak kedua pahanya, saat itu juga, tersangka tidak berkutik lagi, setelah mendapat perawatan di RSUD Kayuagung, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Lubuk untuk menjalani pemeriksaan," timpalnya.
Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti milik korban uang Rp400 ribu, ponsel Samsung dan BlackBerry. "Uang korban sudah dihabiskan Rp150 ribu, digunakan untuk membeli miras, kita juga menyita sepeda motor Yamaha Vega milik tersangka yang digunakan untuk menjambret dan sebilah pisau," ungkapnya.
(sms)