Soal Penahanan Ahok, PN Jakut Sebut Itu Kewenangan JPU
Senin, 05 Desember 2016 - 16:19 WIB
Soal Penahanan Ahok, PN Jakut Sebut Itu Kewenangan JPU
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa 13 Desember mendatang. Saat ditanya soal penahanan Ahok, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menjawab bahwa hal tersebut kewenangan pihak kejaksaan.
"Mekanisme pemanggilan sidang setelah nanti keluar penetapan sidang, pengadilan mengirimkan ke kejaksaan, nanti kejaksaan yang akan menghadirkan (Ahok) ke persidangan," jelas Hasoloan di PN Jakut, Senin (5/12/2016).
Hasoloan juga menambahkan, agar persidangan Ahok tetap berjalan kondusif, pihaknya bakal koordinasi dengan pihak keamanan. Karena diprediksi persidangan kasus Ahok ini akan menyita perhatian masyarakat luas. (Baca: PN Jakut Gelar Sidang Perdana Ahok 13 Desember)
"Tentu nanti akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian, nanti kita menunggu hasil koordinasi terkait jumlah aparatnya," tutupnya. (Baca juga: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
Sebelumnya diberitakan PN Jakarta Utara akan memulai sidang kasus Ahok pada 13 Desember 2016 mendatang. Dalam sidang itu, PN Jakut menunjuk empat hakim anggota dan satu hakim ketua. Sidang Ahok ini akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakut Dwirso Budi Santiarto.
"Mekanisme pemanggilan sidang setelah nanti keluar penetapan sidang, pengadilan mengirimkan ke kejaksaan, nanti kejaksaan yang akan menghadirkan (Ahok) ke persidangan," jelas Hasoloan di PN Jakut, Senin (5/12/2016).
Hasoloan juga menambahkan, agar persidangan Ahok tetap berjalan kondusif, pihaknya bakal koordinasi dengan pihak keamanan. Karena diprediksi persidangan kasus Ahok ini akan menyita perhatian masyarakat luas. (Baca: PN Jakut Gelar Sidang Perdana Ahok 13 Desember)
"Tentu nanti akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian, nanti kita menunggu hasil koordinasi terkait jumlah aparatnya," tutupnya. (Baca juga: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
Sebelumnya diberitakan PN Jakarta Utara akan memulai sidang kasus Ahok pada 13 Desember 2016 mendatang. Dalam sidang itu, PN Jakut menunjuk empat hakim anggota dan satu hakim ketua. Sidang Ahok ini akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakut Dwirso Budi Santiarto.
(ysw)