Inisiator Car Free Day Sebut Aksi 412 Melanggar Pergub DKI

Minggu, 04 Desember 2016 - 13:09 WIB
Inisiator Car Free Day...
Inisiator Car Free Day Sebut Aksi 412 Melanggar Pergub DKI
A A A
JAKARTA - Aksi Kita Indonesia atau yang disebut aksi 412 yang digelar bersamaan dengan acara Car Free Day (CFD) di Bundaran HI dinilai telah menabrak aturan Pergub DKI Nomor 12/2016. Sebab, acara bertajuk seni budaya itu malah ditumpangi sejumlah partai politik.

Inisiator CFD Alfred Sitorus mengatakan, kegiatan masyarakat yang digelar di Kawasan CFD telah diatur dalam Pergub DKI No 12/2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan, HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Namun, Alfred melihat Aksi Kita Indonesia yang bertajuk budaya dan seni itu justru ada pelanggaran Pergub DKI. Dalam acara tersebut, terdapat orasi-orasi sejumlah pengurus partai politik.

"Acara itu banyak sekali regulasi yang ditabrak penyelenggara. Kegiatan ini sudah melenceng tujuan dari HBKB. Kami sangat menyesalkan. Kami tidak pernah membatasi tapi baca dahulu dong regulasinya," kata Alfred Sitorus pada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2016).

Selaku inisiator CFD, Alfred prihatin dan kecewa dengan adanya acara yang faktanya malah dicampuri parpol tersebut. Acara itu membuktikan massa aksi parpol 412 tidak memahami arti regulasi Pergub DKI.
Maka itu, dia pun berharap agar ada sanksi atas diadakannya kegiatan tersebut di CFD."Djarot (Wagub DKI) pernah mengatakan CFD tidak boleh digunakan untuk politik praktis. Dan ini bentuk kekecewaan kami. Lalu, siapa yang bisa berikan sanksi atas kegiatan ini? Apakah KPU atau Bawaslu?," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Hari Bebas Kendaraan...
Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta
Pemberlakuan Kembali...
Pemberlakuan Kembali HBKB di Bandung
Kirab Pancasila Meriahkan...
Kirab Pancasila Meriahkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Bundaran HI
CFD Kembali Digelar,...
CFD Kembali Digelar, Warga Padati Bundaran HI
Dongkrak PAD 2022, Pemprov...
Dongkrak PAD 2022, Pemprov Jawa Barat Sasar Pajak Motor Bekas
CFD Jakarta Kembali...
CFD Jakarta Kembali Digelar 1 Juni 2025, Catat Waktunya
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
36 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
10 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
10 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved