Dongkrak PAD 2022, Pemprov Jawa Barat Sasar Pajak Motor Bekas

Rabu, 06 April 2022 - 13:04 WIB
loading...
Dongkrak PAD 2022, Pemprov Jawa Barat Sasar Pajak Motor Bekas
Pemprov Jabar terus berupaya menggali potensi pajak untuk memenuhi target PAD 2022, salah satunya pajak mokas. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat (Jabar) terus berupaya menggali potensi pajak untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022 yang telah dipatok hingga Rp31 triliun. Berbagai potensi objek pajak pun terus disasar, agar target ersebut terpenuhi. Salah satunya pajak dari para pengguna motor bekas (mokas).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan komunitas pelaku bisnis jual beli mokas, termasuk perusahaan pembiayaan dengan menggelar pameran mokas. Baca juga: Catat, Pinjol dan Dompet Digital Kena Pajak Mulai Awal Mei 2022



Dalam pameran yang digelar di kawasan Jalan Inggit Garnasih, Kota Bandung sejak 4 hingga 30 April 2022 mendatang itu, pihaknya ingin mengoptimalkan momentum pemulihan ekonomi tahun ini dalam upaya percepatan realisasi pajak kendaraan bermotor. "Optimisme kita meningkat karena bisnis jual beli kendaraan kini kembali menggeliat," tutur Dedi, Rabu (6/4/2022).

Menurut Dedi, memasuki 2022, industri kendaraan, khususnya kendaraan roda dua kembali bergairah. Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan domestik sepeda motor sepanjang Januari 2022 tercatat 443.890 unit.

Angka penjualan tersebut naik 14,5 persen dibandingkan bulan Desember 2021 dan jika dibandingkan dengan Januari 2021, penjualan meningkat 9,9 persen year-on-year (yoy).

"Pameran ini merupakan langkah pelaku bisnis jual beli mokas yang masuk kategori UMKM dalam memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi daerah di masa normalisasi pandemi. Kami tentu mendukung karena secara langsung peningkatan penjualan unit bisa berpengaruh pada raihan pajak," sambung Dedi.

Pameran mokas ini melibatkan puluhan komunitas showroom mokas. Meski dipusatkan di Kota Bandung, namun pameran tersebut juga digelar di wilayah Bandung Raya lainnya sejak 4 April hingga 30 April 2022 nanti.

Dedi juga mengatakan bahwa pameran seperti ini perlu ditingkatkan dan digelar di seluruh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Jabar mengingat pameran juga menjaring pasar online. "Kami juga akan bahas soal kemungkinan opsi insentif pajak yang bisa diberikan tanpa meninggalkan peluang intensifikasi pajak kendaraan," kata Dedi.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah menambahkan, dalam pameran tersebut, Bapenda Jabar menyiapkan layanan Kios Samsat. Menurutnya, industri jual beli kendaraan yang terus tumbuh harus diiringi dengan tingkat ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0055 seconds (0.1#10.140)