Diduga Menipu Rp8 Miliar, WN Jerman Dibui

Rabu, 30 November 2016 - 00:53 WIB
Diduga Menipu Rp8 Miliar,...
Diduga Menipu Rp8 Miliar, WN Jerman Dibui
A A A
JAKARTA - Seorang WN Jerman, GD, dan istrinya IS harus duduk di kursi pesakitan menipu seorang WNI Yenny Sunaryo sebesar NZD 900.000 atau Rp8 miliar lebih. Uang hasil penipuan itu, mereka gunakan untuk membangun sebuah rumah di Selandia Baru.

Terungkapnya dugaan pencucian uang ketika Pengadilan Negeri Selatan melakukan sidang pertama kasus itu."Setoran modal Yenny digunakan pasangan Gordon-Ismayanti untuk membeli rumah di Selandia Baru. Kalau ini terbukti, jelas terdakwa bisa juga dituntut pasal pencucian uang oleh korban. Makanya nanti akan kami buktikan di persidangan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani usai persidangan kemarin.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Made Sutrisna ini mengagendakan kesaksian dari notaris I Gusti Putu Darmaja. Dalam persidangan, Gusti mengaku GD-IS kerap menunda mengurus pembentukan PT sebagai bagian kerja sama bisnis dengan Yenny dengan berbagai alasan.

Tanpa sebab, kemudian PT yang dijanjikan itu tidak pernah terwujud.
Kasus dugaan penipuan investasi itu berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri GD dan IS kepada Yenny Sunaryo. Mereka mengajak Yenny untuk membangun Vila Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat, setahun lalu.

Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp8,5 miliar sesuai kesepakatan.

GD dan IS sendiri sudah berstatus sebagai terdakwa. Keduanya tidak ditahan dan hanya menjadi tahanan kota. Hal ini tidak lazim, mengingat dalam kasus penipuan biasanya terdakwa langsung ditahan di rumah tahanan. Apalagi status GD sebagai WNA memungkinkan pemilik paspor Jerman itu untuk kabur.

Pengacara Yenny, Tomy Alexander mengatakan, sebelum kasus ini bergulir di meja hijau kliennya sudah berusaha berkomunikasi dan mencari jalan tengah. Namun GD dan IS justru memutus seluruh akses komunikasi dan tidak bisa dihubungi.

Bahkan, GD dengan enteng menyebut nilai investasi yang diperlukan di luar dugaan sehingga memerlukan uang investasi yang lebih besar.
"Kan itu sangat tidak wajar, sudah menyepakati nominal investasi dalam proposal tapi di tengah jalan tiba-tiba bilang ada kesalahan penghitungan," kata Tomy.

Dia mengatakan, gelagat tidak bersahabat dari kedua pasangan itu juga dirasakan kliennya lantaran mereka selalu menolak untuk menandatangani perjanjian investasi meski uang sudah disetor kepada keduanya.

Tomy menyatakan, tercatat sudah ada empat notaris di Bali dan Jakarta yang sudah didatangi kliennya bersama kedua terdakwa untuk mengurus proyek tersebut. Namun semua itu urung terlaksana lantaran GD dan IS selalu berkelit dengan berbagai alasan.

"Apalagi setelah itu mereka susah dihubungi dan kami dapat informasi bahwa mereka baru saja membeli rumah di Selandia Baru, jadi patut diduga mereka melakukan tindak pidana yang merugikan klien saya," kata Tomy.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa GD dan IS dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pasangan suami-istri itu pun terancam hukuman empat tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
1 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
3 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
3 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
4 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
4 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
14 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved