Puas Cabuli Siswinya, Oknum Guru Beri Hadiah Rp5.000 ke Korbannya

Sabtu, 26 November 2016 - 14:14 WIB
Puas Cabuli Siswinya,...
Puas Cabuli Siswinya, Oknum Guru Beri Hadiah Rp5.000 ke Korbannya
A A A
SUMEDANG - Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang meringkus oknum guru olahraga berinisial ID yang mencabuli sejumlah siswinya di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Sabtu (26/11/2016).

Pria bejat kelahiran 33 tahun lalu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan dari salah satu orangtua korban.

"Setelah menerima laporan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan, ID kami tetapkan sebagai tersangka. Dan hari ini Sabtu (26/11/2016) kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan ini," ujar Kapolres Sumedang AKBP Agus Imam Rifai melalui Kasubag Humas AKP Dadang Rostia kepada KORAN SINDO.

Perilaku onkum guru ini, kata dia, terbilang sangat bejat karena tak mencerminkan seorang guru yang seharusnya jadi suri tauladan anak didiknya karena dilakukan saat jam pelajaran berlangsung di sekolah.

"Kronologisnya, saat jam pelajaran sekolah itu, oknum guru ini melakukan aksi tidak senonoh dengan cara menciumi bibir, pipi, meraba-raba payudara hingga merogoh dan meraba-raba vagina korbannya yang tak lain siswi didiknya sendiri," tuturnya.

Setelah puas melakukan aksi bejatnya ini, oknum guru yang berdomisili di Dusun Babakan Loa RT 02/06, Desa Cikoneng, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang ini, kemudian memberikan uang Rp5.000 kepada korbannya.

"Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi uang Rp5.000 pada korban. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolres Sumedang," timpalnya.

Akibat ulah bejat oknum guru ini, salah seorang siswi yang menjadi korbannya, PAO (8) mengalami trauma untuk kembali bersekolah.

Meski, Bupati Sumedang Eka Setiawan telah mengutuk dan meminta agar pelaku cabul disanksi seberat-beratnya, namun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga saat ini masih bungkam dan enggan berkomentar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8597 seconds (0.1#10.140)