Terima Berkas Ahok, Kejagung Janjikan Rampung Satu Minggu
Jum'at, 25 November 2016 - 15:02 WIB
Terima Berkas Ahok, Kejagung Janjikan Rampung Satu Minggu
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebanyak 826 halaman.
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengaku telah menerima berkas tersebut dan penyidik Kejaksaan mengusahakan dalam waktu satu minggu bisa menentukan sikap. Apakah berkas bisa dikatakan lengkap atau P21.
"Ada waktu dua minggu di KUHP, ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap. Tapi dengan keseriusan kami di sini, kami segera mengambil sikap," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Bagi Noor Rachmad, Kejaksaan tidak bisa memberikan janji namun penyidik tetap akan mengejar tugasnya dalam hal meneliti supaya berkas bisa disidangkan.
"Enggak harus nyebut besok atau lusa, takut anda nagih terus. Prinsipnya segera, yakinlah bahwa kami serius," tegas Noor Rachmad.
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengaku telah menerima berkas tersebut dan penyidik Kejaksaan mengusahakan dalam waktu satu minggu bisa menentukan sikap. Apakah berkas bisa dikatakan lengkap atau P21.
"Ada waktu dua minggu di KUHP, ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap. Tapi dengan keseriusan kami di sini, kami segera mengambil sikap," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Bagi Noor Rachmad, Kejaksaan tidak bisa memberikan janji namun penyidik tetap akan mengejar tugasnya dalam hal meneliti supaya berkas bisa disidangkan.
"Enggak harus nyebut besok atau lusa, takut anda nagih terus. Prinsipnya segera, yakinlah bahwa kami serius," tegas Noor Rachmad.
(ysw)