Polri Serahkan Tiga Bundel Berkas Kasus Ahok ke Kejagung
Jum'at, 25 November 2016 - 14:06 WIB
Polri Serahkan Tiga Bundel Berkas Kasus Ahok ke Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas kasus penistaan agama sebanyak tiga bundel yang berisi 826 halaman.
Dari salah satu berkas terlihat ada gambar tersangka kasus penistaan agama yaitu Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Tiga bundel berkas perkara yang sudah ada isinya bukti keterangan saksi dan alat bukti serta kajiannya sudah mendalam termasuk melewati labfor supaya dinyatakan betul asli dan seperti apa adanya," kata Rikwanto di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Dengan penyerahan berkas tersebut, Polri berharap penyidik Kejaksaan dengan cepat bisa memutuskan sikap apakah masih harus dilengkapi atau sudah lengkap atau P21.
"Kalau bisa secepatnya untuk menentukan sikap. Apakah masih kurang atau sudah bisa diterima. Kepolisian optimis, pak Jaksa saja optimis apalagi Polisi ya. Jadi harus optimis karena ini proses hukum," kata Rikwanto.
Dari salah satu berkas terlihat ada gambar tersangka kasus penistaan agama yaitu Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Tiga bundel berkas perkara yang sudah ada isinya bukti keterangan saksi dan alat bukti serta kajiannya sudah mendalam termasuk melewati labfor supaya dinyatakan betul asli dan seperti apa adanya," kata Rikwanto di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Dengan penyerahan berkas tersebut, Polri berharap penyidik Kejaksaan dengan cepat bisa memutuskan sikap apakah masih harus dilengkapi atau sudah lengkap atau P21.
"Kalau bisa secepatnya untuk menentukan sikap. Apakah masih kurang atau sudah bisa diterima. Kepolisian optimis, pak Jaksa saja optimis apalagi Polisi ya. Jadi harus optimis karena ini proses hukum," kata Rikwanto.
(ysw)