Lippo Plaza Lubuklinggau Diduga Serobot DMJ
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau akhirnya menyatakan bangunan Lippo Plaza di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I melanggar ketentuan Daerah Milik Jalan (DMJ).
Hal ini terkuak ketika DPU Kota Lubuklinggau dipanggil DPRD Kota Lubuklinggau untuk duduk satu meja bersama pendemo dari Aliansi Pemuda Peduli Lubuklinggau, Selasa (22/11/2016).
"Kami hanya memberikan IMB untuk garis badan bangunan, mereka melebihi ketentuan kita yaitu lebih dari 16 meter, jadi yang dilanggar Lippo Plaza adalah ruang pengawasan jalan," ungkap Kepala DPU Lubuklinggau, Nobel Nawawi melalui Kepala Bidang Cipta karya, Ernaldi usai rapat, Selasa (22/11/2016).
Dijelaskan Ernaldi, bahwa Daerah Milik Jalan (DMJ) dibagi tiga pengelompokan pertama adalah ruang pemantaan jalan, kedua ruang milik jalan, ketiga ruang pengawasan jalan. Sementara Lippo Plaza melanggar dipoin ruang pengawasan jalan yakni membangun eskalator dan rangka besi dan beton bagian depan bangunan utama.
"Yang dilanggar Lippo Plaza Lubuklinggau yaitu ruang pengawasan jalan ditakutkan akan menganggu ruang pandang jalan atau jarak pandang kendaraan," kata dia. Diterangkannya, pembangunan bangunan pelengkap yakni membangun rangka sudah masuk ke dalam ruang pengawasan jalan.
"Sebenarnya yang berhak menegur kewenangan itu adalah pihak balai jalan. Pemkot hanya mengeluarkan IMB mereka sudah melebihi ketentuan kita yakni sudah lebih 16 meter cuman mereka ada tambahan bangun lagi,soal penambahan bangunan kami tidak mengeluarkan izin, kami tidak berkomentar karena rana nya lain,"kata dia.
Balai Jalan Nasional Kementerian PU RI ikut bertanggungjawab dalam persoalan ini, sebab pelanggaran yang terjadi di daerah karena tidak ada pengawasan serta sanksi tegas dari pemerintah pusat.
"Yang menentukan aturan itu pihak Balai Jalan Nasional Bagian dari Kementerian, tapi mereka ada bagian yang mengurusi daerah Lubuklinggau,"ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD, M Amin usai rapat mengatakan dalam rapat tersebut pihak Lippo memang belum dihadirkan, sehingga pertemuan selanjutnya akan diundang untuk memberikan klarifikasi atas pelanggaran.
"Kita bahas Lippo tadi menyangkut IMB dan Amdal, mereka dianggap sudah melanggar ketentuan Perda yang ada, LIPPO tidak hadir. Untuk masalah bangunan jadi berapa meter dia masuk lahan DMJ, Lippo kedepan harus mematuhi aturan yang ada, karena PU sudah mengakui ada pelanggaran IMB, namun itu wewenang balai bukan mereka," jelasnya.
Sebelumnya, Manager Lippo Mall, Eduar pernah menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki izin lengkap, dan persoalan perizinan diserahkan ke Pemkot Lubuklinggau, namun pihak Lippo Plaza akan siap menuruti apa yang diinstruksikan pemkot.
Hal ini terkuak ketika DPU Kota Lubuklinggau dipanggil DPRD Kota Lubuklinggau untuk duduk satu meja bersama pendemo dari Aliansi Pemuda Peduli Lubuklinggau, Selasa (22/11/2016).
"Kami hanya memberikan IMB untuk garis badan bangunan, mereka melebihi ketentuan kita yaitu lebih dari 16 meter, jadi yang dilanggar Lippo Plaza adalah ruang pengawasan jalan," ungkap Kepala DPU Lubuklinggau, Nobel Nawawi melalui Kepala Bidang Cipta karya, Ernaldi usai rapat, Selasa (22/11/2016).
Dijelaskan Ernaldi, bahwa Daerah Milik Jalan (DMJ) dibagi tiga pengelompokan pertama adalah ruang pemantaan jalan, kedua ruang milik jalan, ketiga ruang pengawasan jalan. Sementara Lippo Plaza melanggar dipoin ruang pengawasan jalan yakni membangun eskalator dan rangka besi dan beton bagian depan bangunan utama.
"Yang dilanggar Lippo Plaza Lubuklinggau yaitu ruang pengawasan jalan ditakutkan akan menganggu ruang pandang jalan atau jarak pandang kendaraan," kata dia. Diterangkannya, pembangunan bangunan pelengkap yakni membangun rangka sudah masuk ke dalam ruang pengawasan jalan.
"Sebenarnya yang berhak menegur kewenangan itu adalah pihak balai jalan. Pemkot hanya mengeluarkan IMB mereka sudah melebihi ketentuan kita yakni sudah lebih 16 meter cuman mereka ada tambahan bangun lagi,soal penambahan bangunan kami tidak mengeluarkan izin, kami tidak berkomentar karena rana nya lain,"kata dia.
Balai Jalan Nasional Kementerian PU RI ikut bertanggungjawab dalam persoalan ini, sebab pelanggaran yang terjadi di daerah karena tidak ada pengawasan serta sanksi tegas dari pemerintah pusat.
"Yang menentukan aturan itu pihak Balai Jalan Nasional Bagian dari Kementerian, tapi mereka ada bagian yang mengurusi daerah Lubuklinggau,"ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD, M Amin usai rapat mengatakan dalam rapat tersebut pihak Lippo memang belum dihadirkan, sehingga pertemuan selanjutnya akan diundang untuk memberikan klarifikasi atas pelanggaran.
"Kita bahas Lippo tadi menyangkut IMB dan Amdal, mereka dianggap sudah melanggar ketentuan Perda yang ada, LIPPO tidak hadir. Untuk masalah bangunan jadi berapa meter dia masuk lahan DMJ, Lippo kedepan harus mematuhi aturan yang ada, karena PU sudah mengakui ada pelanggaran IMB, namun itu wewenang balai bukan mereka," jelasnya.
Sebelumnya, Manager Lippo Mall, Eduar pernah menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki izin lengkap, dan persoalan perizinan diserahkan ke Pemkot Lubuklinggau, namun pihak Lippo Plaza akan siap menuruti apa yang diinstruksikan pemkot.
(sms)