Gugatan Walhi Terhadap SP3 Perusahaan Pembakar Lahan Riau Ditolak
A
A
A
PEKANBARU - Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau terhadap putusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) satu perusahaan terduga pembakar lahan, PT Sumatera Riang Lestari (SRL) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (22/11/2016). Dalam kasus pembakar lahan, Polda Riau sebagai pihak termohon karena sebagai pihak yang menerbitkan SP3.
"Berdasarkan pertimbangan, hakim menolak permohonan praperadilan pihak pemohon (Walhi)," kata Sorta Ria Neva, hakim tunggal dalam perkara ini.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru juga membebankan biaya perkara kepada Walhi sebagai pihak pemohon sebesar Rp5.000.
Dalam perkara ini, pihak Walhi menilai penghentian kasus PT SRL yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak sesuai prosedur.
Polda Riau seharusnya bisa menerapkan sanksi terhadap koorporasi penyuplai bahan baku ke perusahaan pulp dan kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan pasal kelalaian.
Namun pendapat hakim berbeda, bahwa penerbitan SP3 oleh Polda Riau sudah sesuai dengan aturan dan memenuhi asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
"Perkara ini sudah berjalan sesuai aturan. Termohon juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa. Jadi dalam hal ini jaksa penuntut juga memantaunya," imbuhnya.
Kalahnya gugatan praperadilan terhadap perusahaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, seorang warga bernama Ferry yang melakukan gugatan 15 perusahaan pembakar hutan Riau termasuk PT SRL kalah. Gugatan praperadilan juga ditolak hakim, Sorta.
"Berdasarkan pertimbangan, hakim menolak permohonan praperadilan pihak pemohon (Walhi)," kata Sorta Ria Neva, hakim tunggal dalam perkara ini.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru juga membebankan biaya perkara kepada Walhi sebagai pihak pemohon sebesar Rp5.000.
Dalam perkara ini, pihak Walhi menilai penghentian kasus PT SRL yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak sesuai prosedur.
Polda Riau seharusnya bisa menerapkan sanksi terhadap koorporasi penyuplai bahan baku ke perusahaan pulp dan kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan pasal kelalaian.
Namun pendapat hakim berbeda, bahwa penerbitan SP3 oleh Polda Riau sudah sesuai dengan aturan dan memenuhi asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
"Perkara ini sudah berjalan sesuai aturan. Termohon juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa. Jadi dalam hal ini jaksa penuntut juga memantaunya," imbuhnya.
Kalahnya gugatan praperadilan terhadap perusahaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, seorang warga bernama Ferry yang melakukan gugatan 15 perusahaan pembakar hutan Riau termasuk PT SRL kalah. Gugatan praperadilan juga ditolak hakim, Sorta.
(sms)