Pejabat di Batam Diamankan BNN Bersama 3 Wanita dalam Diskotik
Kamis, 17 November 2016 - 17:48 WIB
Pejabat di Batam Diamankan BNN Bersama 3 Wanita dalam Diskotik
A
A
A
BATAM - Rm oknum pejabat di Pemkot Batam diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri karena diduga mengonsumsi narkoba, di ruang VIP Diskotik Sphinx Nagoya Batam. "Saat di razia, yang bersangkutan bersama satu rekannya ditemani tiga PR (public relations) wanita," kata Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Kamis (17/11/2016).
Saat petugas menggeledah ruangan dan memeriksa kelimanya, sambungnya, petugas tidak mendapatkan barang bukti narkoba dari ke limanya. Namun, saat diperiksa tiga orang PR wanita positif menggunakan narkoba.
"Rm dan rekannya tidak terbukti menggunakan narkoba, hasilnya negatif," jelas Bubung. Saat terbukti positif mengonsumsi narkoba, ke tiga PR langsung dibawa ke kantor BNNP Kepri di Batubesar Nongsa bersama Rm dan rekannya untuk dimintai keterangan.
"Tiga PR yang positif sedang menjalani rehabilitasi di BNNP kepri, sedang kan Rm dan rekannya Kami kembalikan ke rumahnya ke esokan harinya karena tidak terbukti menggunakan narkoba," kata Bubung.
Rm dan rekannya langsung diperbolehkan kembali ke rumahnya karena petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari keduanya. "Kita tidak berani menahan seseorang lebih dari 1x24 jam, jika dia tidak terbukti bersalah," katanya.
Jika oknum pejabat tersebut positif setelah dicek oleh tim doketer, sambungnya, tentunya pihaknya tidak akan melepaskan begitu para pecandu narkoba.
"Tentunya akan sama dengan masyarakat biasa, hukuman dan penyidikan akan tetap terus berjalan sesuai undang-undang jika terbukti bersalah," pungkasnya.
Saat petugas menggeledah ruangan dan memeriksa kelimanya, sambungnya, petugas tidak mendapatkan barang bukti narkoba dari ke limanya. Namun, saat diperiksa tiga orang PR wanita positif menggunakan narkoba.
"Rm dan rekannya tidak terbukti menggunakan narkoba, hasilnya negatif," jelas Bubung. Saat terbukti positif mengonsumsi narkoba, ke tiga PR langsung dibawa ke kantor BNNP Kepri di Batubesar Nongsa bersama Rm dan rekannya untuk dimintai keterangan.
"Tiga PR yang positif sedang menjalani rehabilitasi di BNNP kepri, sedang kan Rm dan rekannya Kami kembalikan ke rumahnya ke esokan harinya karena tidak terbukti menggunakan narkoba," kata Bubung.
Rm dan rekannya langsung diperbolehkan kembali ke rumahnya karena petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari keduanya. "Kita tidak berani menahan seseorang lebih dari 1x24 jam, jika dia tidak terbukti bersalah," katanya.
Jika oknum pejabat tersebut positif setelah dicek oleh tim doketer, sambungnya, tentunya pihaknya tidak akan melepaskan begitu para pecandu narkoba.
"Tentunya akan sama dengan masyarakat biasa, hukuman dan penyidikan akan tetap terus berjalan sesuai undang-undang jika terbukti bersalah," pungkasnya.
(sms)