Polair Polres Raja Ampat Tangkap Kapal Penangkap Hiu

Rabu, 16 November 2016 - 04:58 WIB
Polair Polres Raja Ampat...
Polair Polres Raja Ampat Tangkap Kapal Penangkap Hiu
A A A
WAISAI - Satuan Polisi Perairan Polres Raja Ampat menangkap sebuah kapal penangkap ikan ilegal berbendara Indonesia, KM Bone 01, di Kawasan Konservasi laut, Perairan Pulau Daram, Distrik Misol Selatan, Kabupaten Raja Ampat. Kru KM Putra Bone 01 langsung diamankan yaitu Herianto (34) Nakhoda; Sukirman (32) ABK; Edi (23) ABK dan Basri (25) ABK.

Kasat Pol Air Polres Raja Ampat, Ipda Surodji mengatakan, penangkapan ini terjadi saat anggota Polair Polres Raja Ampat sedang melakukan patroli gabungan bersama Tim Konservasi Laut Raja Ampat, Papua Barat.

"Penangkapan kami lakukan saat patroli gabungan, di daerah konservasi laut Raja Ampat. Saat para kru kapal sedang melakukan operasi illegal fishing," jelas Ipda Surodji kepada MNC Media di ruang kerjanya, Selasa, (15/11/2016).

Ipda Surodji mengatakan, saat ditangkap, pihaknya menyita sekitar 30 ekor ikan hiu yang masuk dalam ikan yang dilindungi.

Menurut Kasat Pol Air, KM Putra Bone 01 GT 5 yang dinahkodai Herianto bersama 3 (tiga) ABK saat diamankan sedang melakukan aktivitas membersihkan ikan hasil tangkapan diatas kapal berupa ikan hiu, saat diperiksa nahkoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen yang sah.

"Kemudian anggota Polair melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal, ketika dilakukan pemeriksaan Nakhoda tidak bisa menunjukan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Raja Ampat namun Nakhoda hanya menunjukan SIUP dan SIPI yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sorong dengan daerah fishing ground di Sekitar Sorong," papar Kasat Pol Air Polres Raja Ampat, Ipda Surodji.

Barang bukti yang diamankan menurut Ipda Surodji berupa Ikan Hiu campuran kurang lebih 30 ekor, Ikan Pare Campuran kurang lebih 15 ekor dan lima jaring rool.

Pelaku menurut Kasat Pol telah melanggar Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 45/2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pihak Pol Air Polres Raja Ampat juga akan meminta keterangan saksi ahli dari pihak Politeknik Perikanan Sorong dalam proses hukum terhadap para pelaku.
(sms)
Berita Terkait
KKP Tetapkan Perairan...
KKP Tetapkan Perairan Liukang Tangaya Zona Merah Illegal Fishing
Tujuh Nelayan Pelaku...
Tujuh Nelayan Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Takalar Diamankan
DPRD Seruyan: Jaga Potensi...
DPRD Seruyan: Jaga Potensi Perairan, Hindari Illegal Fishing
Wih, KKP Tenggelamkan...
Wih, KKP Tenggelamkan 10 Kapal Illegal Fishing Lho!
Masyarakat Desak Polair...
Masyarakat Desak Polair Tangkap Pelaku Illegal Fishing di Teluk Bone
KKP Amankan 16 Rumpon...
KKP Amankan 16 Rumpon Ilegal di Perbatasan Indonesia-Filipina Guna Memutus Illegal Fishing
Berita Terkini
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
23 menit yang lalu
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
1 jam yang lalu
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
2 jam yang lalu
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
2 jam yang lalu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
3 jam yang lalu
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
3 jam yang lalu
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved