Polair Polres Raja Ampat Tangkap Kapal Penangkap Hiu

Rabu, 16 November 2016 - 04:58 WIB
Polair Polres Raja Ampat...
Polair Polres Raja Ampat Tangkap Kapal Penangkap Hiu
A A A
WAISAI - Satuan Polisi Perairan Polres Raja Ampat menangkap sebuah kapal penangkap ikan ilegal berbendara Indonesia, KM Bone 01, di Kawasan Konservasi laut, Perairan Pulau Daram, Distrik Misol Selatan, Kabupaten Raja Ampat. Kru KM Putra Bone 01 langsung diamankan yaitu Herianto (34) Nakhoda; Sukirman (32) ABK; Edi (23) ABK dan Basri (25) ABK.

Kasat Pol Air Polres Raja Ampat, Ipda Surodji mengatakan, penangkapan ini terjadi saat anggota Polair Polres Raja Ampat sedang melakukan patroli gabungan bersama Tim Konservasi Laut Raja Ampat, Papua Barat.

"Penangkapan kami lakukan saat patroli gabungan, di daerah konservasi laut Raja Ampat. Saat para kru kapal sedang melakukan operasi illegal fishing," jelas Ipda Surodji kepada MNC Media di ruang kerjanya, Selasa, (15/11/2016).

Ipda Surodji mengatakan, saat ditangkap, pihaknya menyita sekitar 30 ekor ikan hiu yang masuk dalam ikan yang dilindungi.

Menurut Kasat Pol Air, KM Putra Bone 01 GT 5 yang dinahkodai Herianto bersama 3 (tiga) ABK saat diamankan sedang melakukan aktivitas membersihkan ikan hasil tangkapan diatas kapal berupa ikan hiu, saat diperiksa nahkoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen yang sah.

"Kemudian anggota Polair melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal, ketika dilakukan pemeriksaan Nakhoda tidak bisa menunjukan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Raja Ampat namun Nakhoda hanya menunjukan SIUP dan SIPI yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sorong dengan daerah fishing ground di Sekitar Sorong," papar Kasat Pol Air Polres Raja Ampat, Ipda Surodji.

Barang bukti yang diamankan menurut Ipda Surodji berupa Ikan Hiu campuran kurang lebih 30 ekor, Ikan Pare Campuran kurang lebih 15 ekor dan lima jaring rool.

Pelaku menurut Kasat Pol telah melanggar Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 45/2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pihak Pol Air Polres Raja Ampat juga akan meminta keterangan saksi ahli dari pihak Politeknik Perikanan Sorong dalam proses hukum terhadap para pelaku.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)