Motor Rusak, Pemuda 23 Tahun Todongkan Pistol ke Sopir Mobil

Minggu, 13 November 2016 - 17:17 WIB
Motor Rusak, Pemuda...
Motor Rusak, Pemuda 23 Tahun Todongkan Pistol ke Sopir Mobil
A A A
BEKASI - Seorang pengendara sepeda motor bernama Kiki Rizkiansyah (23) nekat menodongkan pistol airsoft gun jenis FN kepada pengemudi mobil. Kiki nekat melakukan itu karena tak terima motornya rusak setelah mobil yang dikemudikan Marsyid (39) berhenti mendadak.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Kampung Luwung RT 02/06, Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Minggu (13/11/2016). Saat itu sepeda motor Yamaha Vega ZR B 6448 SZH yang dikendarai Kiki menabrak mobil Marsyid yang ada di depannya.

Sementara Marsyid berhenti, karena di sisi kanan atau arah berlawanan terdapat mobil yang berhenti mendadak.”Karena berhenti mendadak, motor pelaku menabrak bagian belakang mobil korban. Ini membuat pelaku kesal," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus, Minggu (13/11/2016).

Tidak terima bagian depan motornya rusak, lanjut, Bagus, Kiki lantas berteriak hingga membuat Marsyid turun dari mobil. Marsyid lalu menghampiri Kiki hingga terjadi percekcokan. Lantaran tersulut emosi, Kiki mengambil sepucuk pistol FN yang diselipkan di pinggang.

Kemudian, korban Marysid langsung panik dan wajahnya pucat pasi saat keningnya ditodong pistol oleh pelaku. Melihat kejadian itu, warga sekitar bergegas melerainya.

Seorang warga Nadih (37) akhirnya berhasil meredam emosi kedua orang tersebut. Secara bersamaan anggota Reskrim Polsek Tarumajaya yang sedang melintas bergegas mengeceknya.

Namun saat dicek, Kiki tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata sehingga dibawa ke Mapolsek Tarumajaya. Kepada penyidik, pelaku mengaku memiliki senjata airsoft gun untuk melindungi diri dari kejahatan.

Namun tindakan Kiki menyalahi aturan, sebab pistol tersebut justru dijadikan alat gagah-gagahan.”Memiliki senjata harus ada aturanya, dan harus mempunyai izin,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Kiki terancam dijerat UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api/Tajam tanpa izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
1 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
2 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
2 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved