Sembunyikan Sabu dalam Pembalut, Muliana Tertangkap di Bandara
A
A
A
DELISERDANG - Penyelundupan 197 butir happy five, 390 ekstasi, dan 15 gram sabu berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Kualanamu, di terminal kedatangan luar negeri Bandara Internasional Kualanamu (KINA).
Narkotika itu dibawa oleh Muliana (24) warga Belawan. Dia tiba di KNIA dengan menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 103 dari Penang, Malaysia, tujuan Bandara Kualanamu.
Saat tiba, tersangka melintasi pemeriksaan pintu X-Ray Bandara. Petugas yang mencurigai gerak gerik tersangka lalu melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan 15 gram sabu di celana dalam pelaku dibungkus dengan pembalut.
"Sedangkan di dalam tas bawaan pelaku, petugas menemukan 390 butir pil ekstasi dan happy five," kata Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Zaky Firmansyah, kepada wartawan, Selasa (9/11/2016).
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan happy five tablet ekstasi warna orange, 390 tablet ekstasi warna kuning-merah jambu yang disembunyikan dalam pembalut Muliana.
"Dari penyelidikan diketahui bahwa Muliana diperintahkan B. Sementara B mendapatkan narkoba tersebut dari A yang merupakan warga negara Malaysia," jelasnya.
Menurut rencana, Muliana akan membawa narkoba tersebut kepada DL warga Marelan. "M mendapatkan narkoba dari B atas perintah A WNA Malaysia. Narkoba diserahkan B kepada M, di Bandara Penang, Malaysia. DL masih DPO," tegas Zaky.
Zaky menjelaskan, pembalut yang digunakan M diberi cairan warna merah seperti darah dengan bau menyengat. "Pembalut yang digunakan M diberi cairan warna merah dengan bau menyengat untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak," jelasnya.
Menurut Zaky, sebelumnya Muliana sudah tiga kali dari Malaysia melalui Bandara Kualanamu, namun tidak diamankan karena tidak membawa narkoba.
"Dari hasil penindakan ini, maka 662 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dengan asumsi satu butir happy five serta satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang dan satu gram sabu dikonsumsi lima orang," pungkasnya.
Narkotika itu dibawa oleh Muliana (24) warga Belawan. Dia tiba di KNIA dengan menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 103 dari Penang, Malaysia, tujuan Bandara Kualanamu.
Saat tiba, tersangka melintasi pemeriksaan pintu X-Ray Bandara. Petugas yang mencurigai gerak gerik tersangka lalu melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan 15 gram sabu di celana dalam pelaku dibungkus dengan pembalut.
"Sedangkan di dalam tas bawaan pelaku, petugas menemukan 390 butir pil ekstasi dan happy five," kata Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Zaky Firmansyah, kepada wartawan, Selasa (9/11/2016).
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan happy five tablet ekstasi warna orange, 390 tablet ekstasi warna kuning-merah jambu yang disembunyikan dalam pembalut Muliana.
"Dari penyelidikan diketahui bahwa Muliana diperintahkan B. Sementara B mendapatkan narkoba tersebut dari A yang merupakan warga negara Malaysia," jelasnya.
Menurut rencana, Muliana akan membawa narkoba tersebut kepada DL warga Marelan. "M mendapatkan narkoba dari B atas perintah A WNA Malaysia. Narkoba diserahkan B kepada M, di Bandara Penang, Malaysia. DL masih DPO," tegas Zaky.
Zaky menjelaskan, pembalut yang digunakan M diberi cairan warna merah seperti darah dengan bau menyengat. "Pembalut yang digunakan M diberi cairan warna merah dengan bau menyengat untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak," jelasnya.
Menurut Zaky, sebelumnya Muliana sudah tiga kali dari Malaysia melalui Bandara Kualanamu, namun tidak diamankan karena tidak membawa narkoba.
"Dari hasil penindakan ini, maka 662 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dengan asumsi satu butir happy five serta satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang dan satu gram sabu dikonsumsi lima orang," pungkasnya.
(san)