Warga Hong Kong Tertangkap Selundupkan 34 Ekor Burung Dilindungi

Selasa, 08 November 2016 - 21:51 WIB
Warga Hong Kong Tertangkap Selundupkan 34 Ekor Burung Dilindungi
Warga Hong Kong Tertangkap Selundupkan 34 Ekor Burung Dilindungi
A A A
YOGYAKARTA - Petugas gabungan Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta mengagalkan upaya penyelundupan 34 ekor burung oleh Warga Negara Asing (WNA), Selasa (8/11/2016.

Wong Kingfulouis seorang Warga Negara Hong Kong menjadi tersangka tunggal dalam kasus upaya membawa secara ilegal burung melalui jalur penerbangan tersebut.

Terungkapnya upaya penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas di bagian Xray terhadap barang bawaan yang berada di dalam kompor hitam besar.

Kopor yang akhirnya diketahui milik seorang lelaki bernama Wong, tersebut akan ikut penerbangan Pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI 154 dari Yogyakarta ke Singapura.

"Petugas bagian Xray curiga, kemudian dilakukan upaya penggeledahan dan ditemukan kotak-kotak kecil dan botol bekas air mineral yang berisi burung. Modusnya untuk melindungi deteksi kotak khusus untuk membawa burung tersebut dibungkus dengan aluminium foil," jelas Danlanud Adi Sutjipto Marsma Novyan Samyoga usai mengikuti penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta.

Tersangka Wong, akan terbang dengan Pesawat Silk Air pada pukul 10.15 WIB. Namun untuk penerbangan menuju Hong kong melalui Singapura tersebut tersangka sudah datang di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pukul 06.30 WIB.

Dan saat kopor melewati pemeriksaan xray, petugas sudah langsung mencurigai dan langsung dilakukan penindakan.

Dari pembongkaran yang dilakukan, akhirnya petugas menemukan sembilan jenis burung yang totalnya berjumlah 34 ekor dari dalam koper tersebut.

Satu ekor diantaranya ditemukan dalam kondisi mati yang diduga karena proses pengemasan yang tidak memenuhi syarat. Dari 34 ekor burung tersebut tercatat 15 diantaranya merupakan jenis burung yang dilindungi.

"Ada sembilan jenis burung yang semuanya berjumlah 34 ekor. Dari pemeriksaan ditemukan tiga jenis burung yang dilindungi. Untuk katagori hewan dilindungi ini ada 15 ekor yang kita temukan dari dalam koper," jelas Kepala Kantor Balai Karantina Kelas II Yogyakarta Wisnu Haryana.

Dengan modus yang ditemukan tersangka Wong menurutnya, telah melakukan pelanggaran yakni melakukan upaya membawa keluar burung tidak dengan surat yang berlaku.

Membawa produk pertanian dan peternakan ke luar negeri harus mendapatkan izin sebagai ketentuan yang berlaku secara internasional.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8127 seconds (0.1#10.140)