Difitnah, Ahmad Dhani Laporkan Penyebar Video ke Polda Metro
Senin, 07 November 2016 - 21:02 WIB
Difitnah, Ahmad Dhani Laporkan Penyebar Video ke Polda Metro
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah akan melaporkan pemilik akun Facebook Indra Tan dan ormas Projo ke Polda Metro Jaya, besok. Ahmad Dhani menganggap mereka telah memfitnahnya dengan tudingan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Besok kita laporkan balik fitnah yang diduga dilakukan pelapor. Termasuk pemilik akun Facebook Indra," kata Ramdan di kediaman Ahmad Dhani, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Ramdan melanjutkan, video dari YouTube akan jadi barang bukti pelapor palsu. Sebab, video tidak utuh dan terdapat pemenggalan. Atas dasar itu, Dhani meyakini kalau Laskar Jokowi dan Projo telah membuat laporan palsu.
"Besok pukul 12.00 WIB siang kita laporkan ke Polda Metro Jaya," tegas Ramdan. Sementara itu, Ahmad Dhani menyatakan bakal melaporkan seseorang atas nama Indra Tan.
Dhani menyebut Indra telah memfitnahnya melalui laman Facebook dengan tudingan menghina Presiden Joko Widodo. Indra Tan bakal dilaporkan karena diduga telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang bakal disangkakan yakni Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU ITE. "Kasusnya persis seperti Farhat Abbas. Dia pasti akan mengalami nasib seperti Farhat Abbas," ujar Dhani.
"Besok kita laporkan balik fitnah yang diduga dilakukan pelapor. Termasuk pemilik akun Facebook Indra," kata Ramdan di kediaman Ahmad Dhani, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Ramdan melanjutkan, video dari YouTube akan jadi barang bukti pelapor palsu. Sebab, video tidak utuh dan terdapat pemenggalan. Atas dasar itu, Dhani meyakini kalau Laskar Jokowi dan Projo telah membuat laporan palsu.
"Besok pukul 12.00 WIB siang kita laporkan ke Polda Metro Jaya," tegas Ramdan. Sementara itu, Ahmad Dhani menyatakan bakal melaporkan seseorang atas nama Indra Tan.
Dhani menyebut Indra telah memfitnahnya melalui laman Facebook dengan tudingan menghina Presiden Joko Widodo. Indra Tan bakal dilaporkan karena diduga telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang bakal disangkakan yakni Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU ITE. "Kasusnya persis seperti Farhat Abbas. Dia pasti akan mengalami nasib seperti Farhat Abbas," ujar Dhani.
(whb)