Tim Pengawasan Orang Asing Amankan Empat WNA di Pontianak
A
A
A
PONTIANAK - Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas IA Pontianak mengamankan empat orang warga negara asing asal China dan Taiwan saat melakukan razia di Kota Pontianak. Keempat WNA yang tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia itu ditangkap lantaran telah menyalahi aturan yang ada di Indonesia.
Satu per satu WNA yang diamankan Tim Pengawasan Orang Asing tersebut dihadirkan dalam jumpa pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (28/10/2016) sore.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Malfa Asdi mengatakan, keempat WNA itu telah menyalahi aturan keimigrasian. Bahkan, dua orang di antaranya juga mendapatkan hukuman tindak pidana ringan dan dihukum denda sebesar Rp1 juta karena telah membuang sampah sembarangan.
Salah seorang WNA asal China, Zhao Ying Da, yang juga ikut diamankan hanya bisa pasrah. Melalui penerjemah, Zhao Ying Da mengatakan berkunjung ke Pontianak untuk menikmati pariwisata di Kalimantan Barat, khususnya di Kota Pontianak. Dia berencana pulang awal November 2016.
Saat ini, keempat WNA itu ditahan di ruang tahanan Kantor Imigrasi Pontianak sambil menunggu jadwal penerbangan guna dideportasi ke negara asalnya masing-masing.
Satu per satu WNA yang diamankan Tim Pengawasan Orang Asing tersebut dihadirkan dalam jumpa pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (28/10/2016) sore.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Malfa Asdi mengatakan, keempat WNA itu telah menyalahi aturan keimigrasian. Bahkan, dua orang di antaranya juga mendapatkan hukuman tindak pidana ringan dan dihukum denda sebesar Rp1 juta karena telah membuang sampah sembarangan.
Salah seorang WNA asal China, Zhao Ying Da, yang juga ikut diamankan hanya bisa pasrah. Melalui penerjemah, Zhao Ying Da mengatakan berkunjung ke Pontianak untuk menikmati pariwisata di Kalimantan Barat, khususnya di Kota Pontianak. Dia berencana pulang awal November 2016.
Saat ini, keempat WNA itu ditahan di ruang tahanan Kantor Imigrasi Pontianak sambil menunggu jadwal penerbangan guna dideportasi ke negara asalnya masing-masing.
(zik)