Nata Irawan Dilantik Jadi Plt Gubernur Banten
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan resmi dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Susilo, Nata Irawan ditugaskan sebagai Plt Gubernur Banten dari 28 Oktober 2016 sampai dengan dilantiknya pejabat Gubernur Banten.
"Kepadanya diberikan fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Susilo dalam Peresmian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas Pilkada Serentak 2017 di Kantor Mendagri, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Beberapa tugas yang harus dikerjakan oleh Plt selama menggantikan tugas Gubernur Banten yaitu memimpin pelaksanaan pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan berdasarkan perundang-undangan, menjaga ketertiban masyarakat, memfasilitasi pegawai negeri sipil, dan mengatur keuangan daerah berdasarkan persetujuan yang tertulis di bawah tanggung jawab dari menteri, yaitu mendagri.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Susilo, Nata Irawan ditugaskan sebagai Plt Gubernur Banten dari 28 Oktober 2016 sampai dengan dilantiknya pejabat Gubernur Banten.
"Kepadanya diberikan fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Susilo dalam Peresmian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas Pilkada Serentak 2017 di Kantor Mendagri, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Beberapa tugas yang harus dikerjakan oleh Plt selama menggantikan tugas Gubernur Banten yaitu memimpin pelaksanaan pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan berdasarkan perundang-undangan, menjaga ketertiban masyarakat, memfasilitasi pegawai negeri sipil, dan mengatur keuangan daerah berdasarkan persetujuan yang tertulis di bawah tanggung jawab dari menteri, yaitu mendagri.
(zik)