JR Saragih Akan Tutup Perusahaan yang Terbukti Merugikan

Selasa, 25 Oktober 2016 - 23:01 WIB
JR Saragih Akan Tutup...
JR Saragih Akan Tutup Perusahaan yang Terbukti Merugikan
A A A
SIMALUNGUN - Komitmen dan langkah tegas Bupati Simalungun JR Saragih untuk membela rakyatnya ditunjukkan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT Mitra Beton Abadi Simalungun (Obor) yang berada di Jalan Ulakma Sinaga, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/10/2016) siang.

Sidak dilakukan terkait adanya laporan dari warga dan media massa yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut mengganggu kenyamanan penduduk setempat, mulai dari polusi dan deru suara bising.

Dengan mengajak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Simalungun dan disaksikan beberapa wartawan, JR Saragih ingin membuktikan fakta yang terjadi di lapangan. Jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan hukum dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, JR Saragih berjanji langsung menutup operasional perusahaan.

Setelah sidak sekitar tiga jam dengan didampingi pemilik dan direktur perusahaan, JR Saragih dengan sangat teliti melihat fakta yang ada di lapangan, menginterogasi pemilik perusahaan, bukti perizinan, serta Amdal yang ada menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak bermasalah.

Hal ini dibuktikan bisa dilihat perusahaan ini telah menggunakan mesin keluaran dan teknologi terbaru yang ramah lingkungan. Dan, perusahaan Obor ini pun sangat memerhatikan dampak lingkungan bagi masyarakat setempat.

"Setelah kita cek ke lokasi dan teman-teman media ketahui dan disaksikan bersama, secara lingkungan hidup, perusahaan ini tidak melanggar. Karena hasil uji laboratorium dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara pun menyatakan bersih. Saya melihat kondisi mesinnya pun tidak bising, Anda pun dapat mendengar dan menyaksikan sendiri," jelas JR Saragih.

Direktur PT Mitra Abadi Beton Simalungun Ali mengatakan, sejak perusahaan ini berdiri sekitar 40 tahun silam, pihaknya telah bermitra dan tidak ada niatan sedikit pun untuk merugikan atau melukai hati penduduk setempat. Segala peraturan dan perizinan tentang usaha pun telah dilaksanakan sesuai prosesur.

Artinya, kata Ali, jika memang perusahaan ini melanggar aturan atau merugikan salah satu pihak, sudah tentu tidak dapat beroperasional lagi.

"Perusahaan kami hingga saat ini 100 persen tenaga kerjanya berasal dari Pematang Siantar dan dari lingkungan sekitar sini. Karyawan pun menerima gaji di atas UMR. Kita pun membekali juga dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dan, kami pun selalu menggelar kegiatan Corporate Social Responsibilty (CSR) sedikitnya dua kali dalam setahun," ujar Ali.

Meski sudah mendapatkan penjelasan serta melihat langsung kondisi pabrik, JR Saragih kembali menegaskan kepada pemilik perusahaan bahwa pemerintah Kabupaten Simalungun tidak segan-segan akan mencabut izin operasional jika suatu saat terbukti melanggar dan merugikan masyarakat.

Untuk itu, kata JR Saragih, pihaknya tetap memberikan peringatan dan teguran ke perusahaan ini terkait hasil sidak hari ini. Di antaranya, melarang truk tronton yang tonasenya melebihi kapasitas.

"Saya melarang masuk tronton dengan tonase sekitar 10 ton ke pabrik ini. Sebab, ini akan merusak infrastruktur di kawasan ini. Kemudian, terkait jam kerja saya kasih batas waktu maksimal hingga jam 18.00 WIB, agar penduduk sekitar tidak terganggu dengan aktivitas pabrik ini," kata JR Saragih ke pemilik perusahaan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)