Ruislag Tanah di Bandara Nusawiru Diduga Tak Kantongi Izin Tertulis
A
A
A
PANGANDARAN - Ruislag tanah antara pihak Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran dengan pihak Bandara Nusawiru diduga tidak mengantongi izin tertulis dari bupati dan Provinsi. Salah satu warga Kabupaten Pangandaran Irfan (37) mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 4/2007 Pasal 15 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa tertera, tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
“Pelepasan hak kepemilikan tanah desa bisa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” kata Irfan.
Dia menjelaskan, penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
“Keputusan kepala desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat izin tertulis dari Bupati/Wali kota dan Gubernur. Sedangkan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun izin tersebut tidak dimiliki para pihak,” tambahnya.
Irfan menjelaskan, proses ruislag tanah antara Bandara dengan pihak desa tidak mengacu pada Permendagri Nomor 4/2017 sehingga dipertanyakan keabsahannya.
“Kami juga mendapat informasi uang negara untuk proses ruislag senilai Rp25 miliar belum dipakai sepenuhnya dan disimpan di salah satu rekening bank, seharusnya uang tersebut saat tidak terserap dikembalikan ke kas Negara,” jelas Irfan.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pangandaran Ade Kurniawan mengatakan, berdasarkan informasi pihaknya proses ruislag dilakukan Desember 2013 sementara pelimpahan aset dari Kabupaten Ciamis ke Kabupaten Pangandaran Desember 2014.
“Jadi proses ruislag antara pihak desa dengan Bandara Nusawiru dilakukan sebelum pelimpahan aset dari Kabupaten Ciamis ke Kabupaten Pangandaran,” kata Ade.
Ade menambahkan, apabila saat ini diduga aset tanah pemda ada yang kena ruislag sehingga mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp 4.140.445.000.- (Empat Miliar Seratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) karena tanah seluas 443.930 meter persegi kami akan menelusuri penggantinya.
“Apabila ada aset tanah pemda yang kena ruislag, kami akan telusuri penggantinya,” kata dia. Ade menjelaskan, saat ini aset tanah dimaksud masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Kabupaten Pangandaran dan akan disingkronkan dengan DPPKAD Kabupaten Ciamis sebagai daerah yang melakukan pelimpahan aset ke Kabupaten Pangandaran.
“Pelepasan hak kepemilikan tanah desa bisa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” kata Irfan.
Dia menjelaskan, penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
“Keputusan kepala desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat izin tertulis dari Bupati/Wali kota dan Gubernur. Sedangkan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun izin tersebut tidak dimiliki para pihak,” tambahnya.
Irfan menjelaskan, proses ruislag tanah antara Bandara dengan pihak desa tidak mengacu pada Permendagri Nomor 4/2017 sehingga dipertanyakan keabsahannya.
“Kami juga mendapat informasi uang negara untuk proses ruislag senilai Rp25 miliar belum dipakai sepenuhnya dan disimpan di salah satu rekening bank, seharusnya uang tersebut saat tidak terserap dikembalikan ke kas Negara,” jelas Irfan.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pangandaran Ade Kurniawan mengatakan, berdasarkan informasi pihaknya proses ruislag dilakukan Desember 2013 sementara pelimpahan aset dari Kabupaten Ciamis ke Kabupaten Pangandaran Desember 2014.
“Jadi proses ruislag antara pihak desa dengan Bandara Nusawiru dilakukan sebelum pelimpahan aset dari Kabupaten Ciamis ke Kabupaten Pangandaran,” kata Ade.
Ade menambahkan, apabila saat ini diduga aset tanah pemda ada yang kena ruislag sehingga mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp 4.140.445.000.- (Empat Miliar Seratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) karena tanah seluas 443.930 meter persegi kami akan menelusuri penggantinya.
“Apabila ada aset tanah pemda yang kena ruislag, kami akan telusuri penggantinya,” kata dia. Ade menjelaskan, saat ini aset tanah dimaksud masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Kabupaten Pangandaran dan akan disingkronkan dengan DPPKAD Kabupaten Ciamis sebagai daerah yang melakukan pelimpahan aset ke Kabupaten Pangandaran.
(sms)