Pembangunan Kampus Universitas Galuh Pangandaran Dihentikan
A
A
A
PANGANDARAN - Pembangunan kampus Universitas Galuh (Unigal) yang berlokasi di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran dihentikan lantaran tidak mengantongi dokumen perizinan.
Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran Boy Ariswan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberhentian sementara ke pihak kampus karena belum memenuhi seluruh persyaratan.
"Pihak kampus belum mengajukan permohonan perizinan apa pun kepada kami, maka kami hentikan sementara,” kata Boy.
Masih dikatakan Boy, selain melayangkan surat penghentian sementara kepada pihak kampus, BPLH juga telah melayangkan surat tembusan ke Bupati Pangandaran untuk diketahui.
"Selain aktivitas tersebut tidak mengantongi perizinan, banyak masyarakat yang mengeluh lantaran lintasan jalur jalan nasional becek dan berdebu dari material yang dibawa untuk pengurugan lokasi," tambahnya.
Boy menjelaskan, material penimbunan yang digunakan untuk meratakan sawah yang akan dijadikan lokasi bangunan kampus diduga berasal dari batu gamping (karst) dari daerah Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi yang masuk dalam kawasan konservasi geologi.
Salah satu warga Kecamatan Cijulang Maman Rusmayadi mengatakan, sejak ada aktivitas pembangunan kampus tersebut masyarakat banyak yang terganggu karena sisa material berceceran ke jalan raya.
"Sisa material yang berceceran dijalan raya sangat membahayakan pengendara motor karena kalau terlewati licin dan berpotensi jatuh," kata Maman.
Maman berharap proses pengangkutan material untuk bahan penimbun tidak berbekas di jalur jalan karena setelah kering berdebu dan mengganggu pernapasan.
Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran Boy Ariswan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberhentian sementara ke pihak kampus karena belum memenuhi seluruh persyaratan.
"Pihak kampus belum mengajukan permohonan perizinan apa pun kepada kami, maka kami hentikan sementara,” kata Boy.
Masih dikatakan Boy, selain melayangkan surat penghentian sementara kepada pihak kampus, BPLH juga telah melayangkan surat tembusan ke Bupati Pangandaran untuk diketahui.
"Selain aktivitas tersebut tidak mengantongi perizinan, banyak masyarakat yang mengeluh lantaran lintasan jalur jalan nasional becek dan berdebu dari material yang dibawa untuk pengurugan lokasi," tambahnya.
Boy menjelaskan, material penimbunan yang digunakan untuk meratakan sawah yang akan dijadikan lokasi bangunan kampus diduga berasal dari batu gamping (karst) dari daerah Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi yang masuk dalam kawasan konservasi geologi.
Salah satu warga Kecamatan Cijulang Maman Rusmayadi mengatakan, sejak ada aktivitas pembangunan kampus tersebut masyarakat banyak yang terganggu karena sisa material berceceran ke jalan raya.
"Sisa material yang berceceran dijalan raya sangat membahayakan pengendara motor karena kalau terlewati licin dan berpotensi jatuh," kata Maman.
Maman berharap proses pengangkutan material untuk bahan penimbun tidak berbekas di jalur jalan karena setelah kering berdebu dan mengganggu pernapasan.
(nag)