Dua Petugas TPR Pantai Tertangkap Lakukan Pungli

Selasa, 18 Oktober 2016 - 04:03 WIB
Dua Petugas TPR Pantai Tertangkap Lakukan Pungli
Dua Petugas TPR Pantai Tertangkap Lakukan Pungli
A A A
GUNUNG KIDUL - Polres Gunungkidul benar-benar serius untuk memberangus pungutan liar. Kali ini dua petugas tempat pemungutan retribusi (TPR) pantai terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar kepada wisatawan.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengungkapkan, tertangkapnya dua petugas retribusi masing-masing Dwj dan Sut terjadi pada Sabtu 15 Okotober 2016 lalu.

Waktu itu tim satgas pungli Polres Gunungkidul melakukan investigasi dan berhasil menemukan aksi pungutan liar yang dilakukan petugas retribusi kepada rombongan wisata.

"Jadi modusnya adalah tidak semua penumpang bus mendapatkan tiket masuk wisata. Hanya beberapa lembar tiket dan satu rombongan membayar Rp200 ribu," terangnya, Senin (17/10/2016).

Dalam aksi tersebut petugas hanya memberikan tiga lembar tiket yang terdiri dari satu lembar tiket untuk ganda (dua orang) dan dua tiket untuk satu orang saja.

Artinya lembaran tiket hanya bernilai Rp40 ribu dan dari 37 penumpang ditarik uang Rp200 ribu. "Aksi tangkap tangan ini juga berdasarkan laporan masyarakat. Kami langsung tindaklanjuti dan ternyata benar kami temukan," tandasnya.

Kendati menemukan aksi pungli ini, namun hingga kini polisi belum menetapkan status tersangka atas tindakan pungli yang merugikan keuangan negara tersebut."Dua pelaku yang sempat kita amankan kita lepas, mereka masih sebagai saksi," kata Mustijat.

Dalam OTT tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah bendel karcis, uang tunai Rp 9,5 juta dan dokumen lain milik TPR.

"Kasus masih terus kita dalami. Jika mereka terbukti bisa dijerat pasal 8 UU anti korupsi dengan pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp 150 juta hingga 750 juta," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5111 seconds (0.1#10.140)