Menteri Sofyan Djalil Diminta Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan Depok
A
A
A
DEPOK - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil diminta mengevaluasi kinerja Kantor Pertanahan Kota (BPN) Depok karena dinilai mengabaikan Surat Kanwil Jawa Barat terkait perintah pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra.
Sebelumnya pada 18 Juli 2016 BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok yang isinya untuk segera memproses pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra dengan merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11/2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.
Dimana sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam Pasal 24 Ayat 5 tersebut disebutkan penerbitan keputusan pembatalan hak atas tanah dan sertifikat dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari dari laporan penyelesaian sengketa dan konflik. Namun hingga kini proses pembatalan sertifikat tak kunjung dilakukan.
Pakar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung mengatakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil harus segera mengevaluasi kenapa perintah mengenai pembatalan SHM No 52 dan 53 atas nama Partono Wiraputra tidak kunjung dilakukan.
"Saya pikir Menteri Agraria Tata Ruang Sofyan Djalil jangan mendiamkan hal ini ya harusnya segera diambil tindakan. Karena ini menyangkut kepastian hukum terhadap seseorang, " kata Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia ini, Senin (17/10/2016).
Prof Arie menegaskan, semua proses hukum mengenai pembatalan sertifikat tersebut telah berkekuatan hukum tetap. "Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kantor Pertanahan baik Depok maupun Kanwil untuk menunda pembatalan," timpalnya.
Hal senada juga diungkapkan Pakar Hukum Agraria Margarito Kamis, menurut dia terkatung-katungnya hal ini dapat berimbas terhadap seseorang atau pihak yang menunggu proses pembatalan sertifikat tersebut.
Kantor Pertanahan, kata dia, harus bisa memberikan kepastian sehingga implikasi negatif dari lambannya proses pembatalan sertifikat itu tidak merugikan seseorang.
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil yang dihubungi lewat pesan singkat belum membalas konfirmasi terkait lambannya kinerja Kantor Pertanahan Kota Depok dalam membatalkan SHM di Ratujaya Depok no 52, 53 atas nama Partono Wiraputra
Sebelumnya pada 18 Juli 2016 BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok yang isinya untuk segera memproses pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra dengan merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11/2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.
Dimana sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam Pasal 24 Ayat 5 tersebut disebutkan penerbitan keputusan pembatalan hak atas tanah dan sertifikat dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari dari laporan penyelesaian sengketa dan konflik. Namun hingga kini proses pembatalan sertifikat tak kunjung dilakukan.
Pakar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung mengatakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil harus segera mengevaluasi kenapa perintah mengenai pembatalan SHM No 52 dan 53 atas nama Partono Wiraputra tidak kunjung dilakukan.
"Saya pikir Menteri Agraria Tata Ruang Sofyan Djalil jangan mendiamkan hal ini ya harusnya segera diambil tindakan. Karena ini menyangkut kepastian hukum terhadap seseorang, " kata Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia ini, Senin (17/10/2016).
Prof Arie menegaskan, semua proses hukum mengenai pembatalan sertifikat tersebut telah berkekuatan hukum tetap. "Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kantor Pertanahan baik Depok maupun Kanwil untuk menunda pembatalan," timpalnya.
Hal senada juga diungkapkan Pakar Hukum Agraria Margarito Kamis, menurut dia terkatung-katungnya hal ini dapat berimbas terhadap seseorang atau pihak yang menunggu proses pembatalan sertifikat tersebut.
Kantor Pertanahan, kata dia, harus bisa memberikan kepastian sehingga implikasi negatif dari lambannya proses pembatalan sertifikat itu tidak merugikan seseorang.
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil yang dihubungi lewat pesan singkat belum membalas konfirmasi terkait lambannya kinerja Kantor Pertanahan Kota Depok dalam membatalkan SHM di Ratujaya Depok no 52, 53 atas nama Partono Wiraputra
(sms)