4 Oknum Polisi Pemeras Warga Dijebloskan ke Rutan Polresta Sorong

Jum'at, 14 Oktober 2016 - 02:25 WIB
4 Oknum Polisi Pemeras...
4 Oknum Polisi Pemeras Warga Dijebloskan ke Rutan Polresta Sorong
A A A
SORONG - Tindakan tegas pihak kepolisian terhadap empat oknum anggota Polsek Kampung Baru, Polresta Sorong akhirnya resmi ditegakkan. Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie R Maith, S.Ik menegaskan, empat orang anggotanya yang telah mencoreng nama baik kepolisian resmi ditahan.

Keempat anggota yang dimaksud berinisial AK, SH, SS dan LJ. “Untuk para pelaku kami akan proses hingga tingkat peradilan umum. Mereka, resmi ditahan malam ini (tadi malam) di sel tahanan Polres Sorong Kota,” ujar Edfrie ketika menggelar jumpa pers sekitar pukul 21.00 WIT di depan Rutan Polres Sorong Kota, Kamis (13/10/2016).

Saat ini, kata Edfrie, Provost Polres Sorong Kota tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota Polsek Sorong Barat tersebut. Seterusnya akan diperiksa Unit Reserse dan Kiriminal (Reskrim) Polres Sorong Kota.

Ketika ditanya terkait sanksi tegas berupa pemberhentian sebagai anggota Polri, pihaknya belum bisa menentukannya, tergantung perkembangan kasusnya. “Kalau itu belum nanti tergantung perkembangan ya. Yang jelas kita akan memproses kasus ini secepatnya. Kami harap teman-teman juga ikut kawal ya. Karena kami tidak main-main dengan kasus ini,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu mantan Kapolres Raja Ampat ini meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Sorong atas perilaku anggotanya yang dinilai tidak terpuji. “Kami atas nama kepolisian meminta maaf kepada masyarakat Kota Sorong atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota kami,” ucapnya.

Edfrie mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor perbuatan anak buahnya yang meresahkan warga. “Jika ada anggota kami yang bermasalah kami minta agar segera dilaporkan ke kami,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan pemerasan ini bermula saat empat anggota Polsek Sorong Barat berinisial AK, SH, SS dan LJ mendatangi salah satau rumah makan menuntut ganti rugi nasi bungkus yang dibeli rekannya di rumah makan tersebut.

Menurut empat oknum polisi itu, nasi yang dibeli rekannya belum masak. Korban yang diketahui berasal dari Padang itu mengakui kesalahan bawahannya dan bersedia mengganti empat bungkus nasi yang telah dibeli. Ironsinya, para pelaku justru memaksa pemilik warung makan ke Polsek Sorong Barat guna diproses secara hukum.

Anehnya, setelah mengetahui korban tidak memiliki saudara yang berprofesi sebagai pengacara ataupun polisi, malahan korban justru kembali diancam untuk diproses secara hukum. Pemilik warung sempat meminta damai untuk menggantikan dengan nasi yang baru. Namun, pelaku meminta uang sejumlah Rp5 juta, korban menolak dan hanya mampu membayar Rp2 juta, itupun korban sempat meminjam dari rekannya.

Tak sadar aksi empat polisi ini terekam kamera CCTV yang terpasang di warung makannya. Merasa tak senang dengan perilaku keempat oknum anggota Polsek Sorong Barat itu, korban kemudian melapor ke Polres Sorong Kota. Dugaan pemerasan yang dilakukan keempat oknum anggota Polsek Sorong Barat terjadi pada Rabu 12 Oktober 2016 siang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)