PT Sianjur Resort Laporkan Polda Sumatera Utara ke Kompolnas
A
A
A
JAKARTA - PT Sianjur Resort (PT SR) melaporkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dilaporkan ke Kompolnas atas dugaan perampasan lahan seluas tujuh hektare.
Kuasa hukum PT SR Sarmanto Tambunan mengatakan, Kapolda Sumut diduga telah melakukan penguasaan atau perampasan lahan milik PT SR, di Desa Marindal II, Kecamatan Patumpak, Kabupaten Deli Serdang, yang terletak di belakang Mapolda Sumut.
"Kami berharap Kompolnas segera memanggil Kapolri dan Kapolda Sumut untuk dimintai keterangannya. Kami juga sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi guna meminta perlindungan hukum," kata Sarmanto, di kantor Kompolnas, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Menurut Sarmanto, PT SR lahan tersebut didapat secara sah, sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah dari pihak-pihak yang berperkara hingga di tingkat kasasi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.
Sementara poldasu sendiri melakukan eksekusi lahan berdasar surat 20/X/430/VI/2006 tanggal 2 Juni 2016. Yang dimaksud surat tersebut adalah pelepasan Areal HGU PTPN II yang merupakan lahan PTPN II sebagaimana SHGU No.3l/Marindal.
Sedangkan faktanya, jelas Sarmanto, lahan yang dikuasai poldasu adalah milik PT SR, dan bukan bagian dari Sertiflkat HGU No.31/Marindal milik PTPN II, sebagaimana dikuatkan dalam Putusan PTUN Medan No. 62/G/2004/PTUN-MDN 11 April 2005 Jo.
"Putusan Banding PTUN No. 69/BDG/2005/PT.TUN. MDN tanggal 27 September 2005 telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Dalam putusan itu tertulis, bahwa areal tanah objek SHGU Nomor: 31/Marindal 11/2003 adalah tanah yang arealnya berbeda dengan tanah yang dikuasai Penggugat (ic.PT. Sianjur Resort) atau dengan perkataan lain bahwa tanah yang dikuasai Penggugat tidak termasuk pada areal tanah HGU Nomor: 31 Marindal 11/2005.
"Kapolda telah mengabaikan posisi kepemilikan lahan klien kami dan telah mengesampingkan asas kehati-hatian dan kepastian hukum dengan tidak menghormati keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Dia pun berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan pengembalian lahan seluas tujuh hektare yang saat ini dikuasai dan didirikan bangunan oleh pihak poldasu, sesuai perintah eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tanggal 28 Februari 2006.
Dalam laporannya, tim pengacara PT SR diterima Sekretaris Kompolnas A. Yani dan meminta agar kasus penyerobotan lahan ini dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Irwasum.
Kuasa hukum PT SR Sarmanto Tambunan mengatakan, Kapolda Sumut diduga telah melakukan penguasaan atau perampasan lahan milik PT SR, di Desa Marindal II, Kecamatan Patumpak, Kabupaten Deli Serdang, yang terletak di belakang Mapolda Sumut.
"Kami berharap Kompolnas segera memanggil Kapolri dan Kapolda Sumut untuk dimintai keterangannya. Kami juga sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi guna meminta perlindungan hukum," kata Sarmanto, di kantor Kompolnas, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Menurut Sarmanto, PT SR lahan tersebut didapat secara sah, sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah dari pihak-pihak yang berperkara hingga di tingkat kasasi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.
Sementara poldasu sendiri melakukan eksekusi lahan berdasar surat 20/X/430/VI/2006 tanggal 2 Juni 2016. Yang dimaksud surat tersebut adalah pelepasan Areal HGU PTPN II yang merupakan lahan PTPN II sebagaimana SHGU No.3l/Marindal.
Sedangkan faktanya, jelas Sarmanto, lahan yang dikuasai poldasu adalah milik PT SR, dan bukan bagian dari Sertiflkat HGU No.31/Marindal milik PTPN II, sebagaimana dikuatkan dalam Putusan PTUN Medan No. 62/G/2004/PTUN-MDN 11 April 2005 Jo.
"Putusan Banding PTUN No. 69/BDG/2005/PT.TUN. MDN tanggal 27 September 2005 telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Dalam putusan itu tertulis, bahwa areal tanah objek SHGU Nomor: 31/Marindal 11/2003 adalah tanah yang arealnya berbeda dengan tanah yang dikuasai Penggugat (ic.PT. Sianjur Resort) atau dengan perkataan lain bahwa tanah yang dikuasai Penggugat tidak termasuk pada areal tanah HGU Nomor: 31 Marindal 11/2005.
"Kapolda telah mengabaikan posisi kepemilikan lahan klien kami dan telah mengesampingkan asas kehati-hatian dan kepastian hukum dengan tidak menghormati keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Dia pun berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan pengembalian lahan seluas tujuh hektare yang saat ini dikuasai dan didirikan bangunan oleh pihak poldasu, sesuai perintah eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tanggal 28 Februari 2006.
Dalam laporannya, tim pengacara PT SR diterima Sekretaris Kompolnas A. Yani dan meminta agar kasus penyerobotan lahan ini dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Irwasum.
(san)