Doa Mandi Besar Jadi Syarat Pernikahan Dini di Blitar
A
A
A
BLITAR - Pengadilan Agama (PA) Blitar mewajibkan calon pengantin berusia dini menghafalkan doa mandi besar (mandi junub).
Hal ini sebagai salah satu cara memperketat permohonan menikah usia dini yang lagi tren di Blitar.
Wakil Ketua PA Blitar Muhammad Zaenudin memastikan proses pernikahan tidak berlanjut bila calon pengantin belum cukup umur itu tidak hafal doa mandi besar.
"Hafal doa mandi besar menjadi salah satu syarat utama bagi calon pengantin berusia dini di Blitar," ujar Zaenudin kepada wartawan.
Masih dalam satu rangkaian syarat nikah. Menghafal doa mandi besar merupakan syarat utama bagi calon mempelai untuk mendapat dokumen dispensasi kawin (DK). Yakni syarat administrasi utama bagi para calon pengantin dengan usia yang kurang.
Tanpa DK Kantor Urusan Agama tidak akan bersedia melangsungkan proses pernikahan. Sebab sesuai aturan yang berlaku, seorang calon mempelai laki laki minimal harus berusia 17 tahun.
Usia minimal 16 tahun berlaku bagi calon mempelai perempuan. Menikah kurang dari usia itu kata Zaenudin harus ada dokumen DK. "Dokumen DK merupakan syarat mutlak bagi calon pengantin usia dini," jelasnya.
Dari data yang dihimpun hingga bulan Agustus 2016 tercatat ada sebanyak 87 pasangan yang mengajukan DK.
Alasan hamil atau married by accident (MBA) mencapai 60 % dari total alasan pernikahan usia dini.
Secara statistik jumlah pernikahan dini tahun ini lebih tinggi dibanding tahun 2015 yang sebanyak 70 pasangan.
Dengan pertimbangan dosa, kata Zaenudin pihaknya memilih segera memberikan DK bagi pasangan yang menikah dengan alasan MBA. "Kalau tidak dikabulkan tentu pihak perempuanya yang akan dirugikan," paparnya.
Menyertai doa mandi besar pengadilan juga meminta calon pengantin mengerti doa salat, wudhu dan doa pendek lainya.
Menurut Zaenudin sejauh ini PA bersama pihak terkait terus mensosialisasikan dampak buruk pernikahan usia dini ke sekolah sekolah.
"Tentunya pengantin usia dini mudah terjebak dalam situasi pertengkaran yang berujung pada perceraian. Itu yang terus kita sosialisasikan," pungkasnya.
MUI Kabupaten Blitar melihat fenomena pernikahan dini sebagai pemandangan yang memprihatinkan. Menurut juru bicara MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi harus ada langkah nyata pemerintah dan semua pihak mengatasi masalah ini.
Hal itu mengingat pemuda merupakan generasi harapan bangsa. "Jangan sampai muncul kesan lembaga pernikahan dipandang sebelah mata," pungkasnya.
Hal ini sebagai salah satu cara memperketat permohonan menikah usia dini yang lagi tren di Blitar.
Wakil Ketua PA Blitar Muhammad Zaenudin memastikan proses pernikahan tidak berlanjut bila calon pengantin belum cukup umur itu tidak hafal doa mandi besar.
"Hafal doa mandi besar menjadi salah satu syarat utama bagi calon pengantin berusia dini di Blitar," ujar Zaenudin kepada wartawan.
Masih dalam satu rangkaian syarat nikah. Menghafal doa mandi besar merupakan syarat utama bagi calon mempelai untuk mendapat dokumen dispensasi kawin (DK). Yakni syarat administrasi utama bagi para calon pengantin dengan usia yang kurang.
Tanpa DK Kantor Urusan Agama tidak akan bersedia melangsungkan proses pernikahan. Sebab sesuai aturan yang berlaku, seorang calon mempelai laki laki minimal harus berusia 17 tahun.
Usia minimal 16 tahun berlaku bagi calon mempelai perempuan. Menikah kurang dari usia itu kata Zaenudin harus ada dokumen DK. "Dokumen DK merupakan syarat mutlak bagi calon pengantin usia dini," jelasnya.
Dari data yang dihimpun hingga bulan Agustus 2016 tercatat ada sebanyak 87 pasangan yang mengajukan DK.
Alasan hamil atau married by accident (MBA) mencapai 60 % dari total alasan pernikahan usia dini.
Secara statistik jumlah pernikahan dini tahun ini lebih tinggi dibanding tahun 2015 yang sebanyak 70 pasangan.
Dengan pertimbangan dosa, kata Zaenudin pihaknya memilih segera memberikan DK bagi pasangan yang menikah dengan alasan MBA. "Kalau tidak dikabulkan tentu pihak perempuanya yang akan dirugikan," paparnya.
Menyertai doa mandi besar pengadilan juga meminta calon pengantin mengerti doa salat, wudhu dan doa pendek lainya.
Menurut Zaenudin sejauh ini PA bersama pihak terkait terus mensosialisasikan dampak buruk pernikahan usia dini ke sekolah sekolah.
"Tentunya pengantin usia dini mudah terjebak dalam situasi pertengkaran yang berujung pada perceraian. Itu yang terus kita sosialisasikan," pungkasnya.
MUI Kabupaten Blitar melihat fenomena pernikahan dini sebagai pemandangan yang memprihatinkan. Menurut juru bicara MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi harus ada langkah nyata pemerintah dan semua pihak mengatasi masalah ini.
Hal itu mengingat pemuda merupakan generasi harapan bangsa. "Jangan sampai muncul kesan lembaga pernikahan dipandang sebelah mata," pungkasnya.
(nag)