Tahanan Tewas di Sel dengan Leher Terjerat Tali
A
A
A
MANOKWARI - Agabus Saroy, seorang tahanan ruang Isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Manokwari, Kampung Ambon, Papua Barat ditemukan tewas pada Jumat 7 Oktober 2016 pukul 17.11 WIT.
Tahanan kasus pembunuhan itu ditemukan dalam kondisi leher terjerat tali yang terikat di terali besi pintu ruangan sel.
Korban pertama kali ditemukan oleh Miftajhul Romadhoni, juru masak yang hendak mengantar jatah makan sore tahanan. Ketika itu Miftajhul memanggil korban, namun korban tidak menyahut.
Merasa curiga, Miftajhul melapor kepada komandan penjaga tahanan. Sesampainya di ruang tahanan, terlihat korban sudah tidak bernyawa dengan posisi leher terjerat tali yang terikat di pintu teralis besi ruang sel.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara, jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari untuk divisum. Dugaan sementara korban meninggal akibat bunuh diri
Agabus Saroya adalah pelaku pembunuhan pegawai negeri sipil Dinas Kehutanan Kabupaten Manokwari pada tahun 2013. Dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manokwari.
Agabus sempat melarikan diri dari ruang tahanan pada 15 Januari 2014. Kemudian Polres Manokwari kembali menangkapnya pada 29 Agustus 2016.
Tahanan kasus pembunuhan itu ditemukan dalam kondisi leher terjerat tali yang terikat di terali besi pintu ruangan sel.
Korban pertama kali ditemukan oleh Miftajhul Romadhoni, juru masak yang hendak mengantar jatah makan sore tahanan. Ketika itu Miftajhul memanggil korban, namun korban tidak menyahut.
Merasa curiga, Miftajhul melapor kepada komandan penjaga tahanan. Sesampainya di ruang tahanan, terlihat korban sudah tidak bernyawa dengan posisi leher terjerat tali yang terikat di pintu teralis besi ruang sel.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara, jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari untuk divisum. Dugaan sementara korban meninggal akibat bunuh diri
Agabus Saroya adalah pelaku pembunuhan pegawai negeri sipil Dinas Kehutanan Kabupaten Manokwari pada tahun 2013. Dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manokwari.
Agabus sempat melarikan diri dari ruang tahanan pada 15 Januari 2014. Kemudian Polres Manokwari kembali menangkapnya pada 29 Agustus 2016.
(dam)