Selingkuhi Istri Orang, Bandar Sabu Nyaris Diamuk Warga
A
A
A
LUWU TIMUR - Seorang bandar narkoba jenis sabu Al Imran dibekuk aparat Polres Luwu Timur (Lutim), karena tinggal serumah dengan istri orang lain. Tersangka nyaris diamuk massa.
Kasat Narkoba Polres Lutim Iptu Abd Samad mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan secara tidak sengaja. Awalnya polisi ingin menyelamatkan pelaku dari amukan massa yang marah, karena tinggal serumah dengan istri orang lain.
"Sebelumnya rumah kos pelaku datangi massa yang ingin menghakimi pelaku, karena pelaku tinggal serumah dengan seorang wanita yang masih berstatus istri orang lain," katanya, Jumat (7/10/2016).
Ditambahkan dia, massa sempat merusak pintu depan dan belakang rumah kos pelaku. Beruntung, petugas Polsek Mangkutana yang diberitahu langsung datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
"Saat itulah, ketika polisi memeriksa kamar kos pelaku ditemukan ada paket sabu-sabu. Pelaku akhirnya digelandang ke Polres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif," terangnya.
Di depan polisi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut dipesan dari Kabupaten Pinrang dengan harga Rp4 juta untuk dinikmati sendiri. Saat ini, pengakuan pelaku masih dilakukan pengembangan.
Kasat Narkoba Polres Lutim Iptu Abd Samad mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan secara tidak sengaja. Awalnya polisi ingin menyelamatkan pelaku dari amukan massa yang marah, karena tinggal serumah dengan istri orang lain.
"Sebelumnya rumah kos pelaku datangi massa yang ingin menghakimi pelaku, karena pelaku tinggal serumah dengan seorang wanita yang masih berstatus istri orang lain," katanya, Jumat (7/10/2016).
Ditambahkan dia, massa sempat merusak pintu depan dan belakang rumah kos pelaku. Beruntung, petugas Polsek Mangkutana yang diberitahu langsung datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
"Saat itulah, ketika polisi memeriksa kamar kos pelaku ditemukan ada paket sabu-sabu. Pelaku akhirnya digelandang ke Polres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif," terangnya.
Di depan polisi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut dipesan dari Kabupaten Pinrang dengan harga Rp4 juta untuk dinikmati sendiri. Saat ini, pengakuan pelaku masih dilakukan pengembangan.
(san)