Kakek Dua Cucu Ini Dibekuk Polisi karena Bobol Toko HP

Kamis, 06 Oktober 2016 - 15:33 WIB
Kakek Dua Cucu Ini Dibekuk...
Kakek Dua Cucu Ini Dibekuk Polisi karena Bobol Toko HP
A A A
SERANG - Petugas Reserse Kriminal Umum Polres Serang membekuk dua pelaku pembobol toko handphone di Jalan Ahmad Yani, Cipare, Kota Serang beberapa waktu lalu. Dimana Akibat perbuatan pelaku, toko mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

Kedua pelaku yakni YI (56) warga Kalimantan, dan Ed (56) warga Manado itu terpaksa dihadiahi timah panas. Sebab saat akan dilakukan penangkapan di Jakarta melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ternyata sudah beraksi membobol empat toko yang berada di wilayah Kota Serang, dengan total kerugian Rp1,6 miliar.

"Sebelum beraksi pelaku YI sebagai otaknya ini melakukan mapping, setelah memastikan target tokonya, kawanan pelaku langsung beraksi menjelang subuh, dengan merusak kunci gembok toko," ujar Gogo kepada wartawan, Kamis (6/10/2016).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah telepon genggam berbagai merk yang belum sempat dijual, linggis, obeng, sendal pelaku dari lokasi, kunci gembok,

"Kita masih melakukan pengembangan. Sebab ada tiga pelaku lagi yang masih dalam pengejaran," tukasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku YI mengaku, barang-barang hasil curian dijual dengan harga rendah diwilayah Jakarta.

"Kerjanya (rampok) bareng-bareng, hasilnya dibagi-bagi. Buat kebutuhan keluarga," aku YI yang sudah memiliki dua orang cucu itu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1611 seconds (0.1#10.140)