Gelapkan Motor Warga, Pecatan TNI AD Ditangkap Polisi
A
A
A
TULUNGAGUNG - Seorang pecatan TNI AD dengan pangkat terakhir Prajurit Satu (Pratu) Sugik Purnomo (32) ditangkap aparat Polres Tulungagung karena menggelapkan motor warga.
Pelaku merupakan warga Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Sementara warga yang motornya digelapkan adalah Harini (65) warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku menggelapkan motor Honda Vario AG 2644 RAO milik Harini. Pelaku kami tangkap di depan Koramil Ngantru,“ ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji, kepada wartawan, Senin (3/10/2016).
Sugik terakhir bertugas di Batalyon 521 Kediri. Sejak tahun 2011, dia tidak lagi sebagai anggota TNI. Surat pemecatan dikeluarkan Kodam V Brawijaya.
“Dari keterangan korban kita langsung melacak data pelaku sekaligus mencocokkan fotonya. Modus kejahatan pelaku cukup sederhana. Dia pura-pura meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli bahan bakar," terangnya.
Korban yang sudah kenal pelaku sebagai anggota TNI dengan sukarela meminjamkan kendaraanya. Namun setelah menunggu lama, pelaku tidak kembali. Dan dari hasil penyelidikan petugas, motor korban sudah berada di rental wilayah Kediri.
“Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,“ pungkasnya.
Pelaku merupakan warga Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Sementara warga yang motornya digelapkan adalah Harini (65) warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku menggelapkan motor Honda Vario AG 2644 RAO milik Harini. Pelaku kami tangkap di depan Koramil Ngantru,“ ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji, kepada wartawan, Senin (3/10/2016).
Sugik terakhir bertugas di Batalyon 521 Kediri. Sejak tahun 2011, dia tidak lagi sebagai anggota TNI. Surat pemecatan dikeluarkan Kodam V Brawijaya.
“Dari keterangan korban kita langsung melacak data pelaku sekaligus mencocokkan fotonya. Modus kejahatan pelaku cukup sederhana. Dia pura-pura meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli bahan bakar," terangnya.
Korban yang sudah kenal pelaku sebagai anggota TNI dengan sukarela meminjamkan kendaraanya. Namun setelah menunggu lama, pelaku tidak kembali. Dan dari hasil penyelidikan petugas, motor korban sudah berada di rental wilayah Kediri.
“Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,“ pungkasnya.
(san)