Jual Tahu Bulat dan Pil Dextro, Mahatir Muhamad Ditangkap

Jum'at, 30 September 2016 - 18:18 WIB
Jual Tahu Bulat dan...
Jual Tahu Bulat dan Pil Dextro, Mahatir Muhamad Ditangkap
A A A
PEKALONGAN - Seorang pemuda asal Pekalongan Mahatir Muhamad (19), ditangkap polisi setempat, karena selain berjualan tahu bulat juga berjualan pil dextro kepada pemuda sekitar.

Warga Desa Salak Brojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, ini tidak sendiri. Dia ditangkap bersama temannya bernama Mulfi Ghonidin (24) warga Prawasan Timur, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kabag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi warga. Setelah dilakukan pengecekan oleh jajaran Polsek Kedungwuni, ternyata benar.

"Setelah diintai beberapa waktu, ternyata benar," katanya, kepada wartawan, Jumat (30/9/2016).

Dijelaskan, Mahatir tertangkap saat sedang berjualan ‎di daerah lapangan Capgawen, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan. Petugas lantas memeriksa gerobak pelaku.

"Anggota mencurigai tersangka yang terlihat memberikan sesuatu dari dalam laci gerobaknya kepada orang yang datang‎ ke sana," jelasnya.

Diungkapkan, petugas meminta pedagang tersebut untuk mengeluarkan benda yang ada di laci tersebut. Di dalam laci terdapat tas kecil berwarna abu-abu. Di dalam tas itu terdapat sejumlah paket dextro ukuran kecil dan besar.

"Kemudian, pelaku tersebut dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk diminta keterangannya lebih lanjut," ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap pedagang tahu bulat lainnya Mulfi Ghonidin (24) warga Prawasan Timur, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

"Ternyata kedua pedagang tahu bulat tersebut nyambi berjualan pil dextro di lingkungan yang sama," terangnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Joni Monarko menambahkan, dari tangan Mahatir terdapat 25 paket kecil obat terlarang jenis dextro. Setiap paket tersebut berisi sembilan butir.

‎"Selain itu, ada juga empat paket besar berisi 18 butir perpaketnya. Ditemukan juga uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan, dan ponsel pedagang tersebut," katanya.

Sedangkan dari tangan Mulfi ditemukan 30 paket kecil obat jenis dextro. Setiap paket kecil juga berisi sembilan butir.

"Ada juga satu paket besar berisi 18 butir. Puluhan butir milik Mulfi tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok warna putih dan hitam. Mereka jual perpaket biasanya Rp10 ribu," terangnya.

Para pelaku kini diperiksa intensif petugas. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 197 dan 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan‎ dengan ancaman hukuman 10 tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0685 seconds (0.1#10.140)