Sering Nyabu, Dalang Beken Ki Joko Edan Ditangkap Polda
A
A
A
SEMARANG - Dalang wayang kulit Djoko Hadi Widjodjo alias Ki Joko Edan ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Karanganyar No 7 RT03/RW03, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Selain didapati barang bukti sabu, saat dites urine, positif konsumsi sabu. Penangkapan pada Selasa 27 September 2016 sekira pukul 11.30 WIB.
"Penangkapan 2 hari yang lalu, tersangka adalah salah satu dalang (wayang kulit) JE. Ditangkap saat sedang konsumsi sabu," ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono di Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (29/9/2016).
Barang bukti sabu yang ditemukan beratnya 0,3 gram. Sabu paket hemat itu disembunyikan di dalam brankas.
"Yang bersangkutan sudah 2 tahun terakhir konsumsi. Kalau sudah menggunakan (sabu) 2 tahun, pasti ada informasi. Tersangka dilakukan penahanan," lanjut Condro.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jateng, AKBP C Wisnu, menambahkan pihaknya masih mengembangkan penyidikan, memburu pemasoknya.
"Kalau beli paket hemat, Rp700 ribu dikonsumsi sendiri. Pemasok mengantarkan ke rumahnya. Ini sudah kami ketahui identitasnya," tambah Wisnu di Markas Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Kawasan Tanah Putih, Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.
Dia menyebutkan tersangka ini dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 112 terkait kepemilikan sabu alias narkotika golongan 1 dan Pasal 127 yakni sebagai pengguna, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Karanganyar No 7 RT03/RW03, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Selain didapati barang bukti sabu, saat dites urine, positif konsumsi sabu. Penangkapan pada Selasa 27 September 2016 sekira pukul 11.30 WIB.
"Penangkapan 2 hari yang lalu, tersangka adalah salah satu dalang (wayang kulit) JE. Ditangkap saat sedang konsumsi sabu," ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono di Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (29/9/2016).
Barang bukti sabu yang ditemukan beratnya 0,3 gram. Sabu paket hemat itu disembunyikan di dalam brankas.
"Yang bersangkutan sudah 2 tahun terakhir konsumsi. Kalau sudah menggunakan (sabu) 2 tahun, pasti ada informasi. Tersangka dilakukan penahanan," lanjut Condro.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jateng, AKBP C Wisnu, menambahkan pihaknya masih mengembangkan penyidikan, memburu pemasoknya.
"Kalau beli paket hemat, Rp700 ribu dikonsumsi sendiri. Pemasok mengantarkan ke rumahnya. Ini sudah kami ketahui identitasnya," tambah Wisnu di Markas Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Kawasan Tanah Putih, Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.
Dia menyebutkan tersangka ini dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 112 terkait kepemilikan sabu alias narkotika golongan 1 dan Pasal 127 yakni sebagai pengguna, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(sms)