Zainal Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dijatuhi Hukuman Mati
A
A
A
BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup memvonis mati Zainal pelaku utama perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun siswi SMP di Rejang Lebong, Kamis (29/9/2016). Sedangkan empat rekan Zainal lainnya, yaitu Tomi Wijaya, M Sukep, Boby, Faizal Edo Saisah dan Jafar divonis hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Heny Faridha dengan hakim anggota Hendri Sumardi dan Fakhrudin ini dimulai pukul 13.00 WIB
Namun mendengar hukuman 20 tahun orang tua Yuyun langsung mengamuk dan berteriak menolak putusan tersebut karena hukumannya dianggap ringan.
Sebelumnya kelima terdakwa itu dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 huruf d Uu Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dalam fakta persidangan kelima terdakwa terbukti bersalah secara sengaja dan berencana melakukan perkosaan dan pembuhunan terhadap korban Yuyun.
Hal tersebut dilakukan para pelaku secara sadis dan keji yang menyebabkan korban Yuyun kehilangan nyawa yang disertai perkosaan secara berulang oleh kelima pelaku.
Sedangkan Zainal dalam persidangan terbukti merupakan otak pelaku kejahatan tersebut.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Heny Faridha dengan hakim anggota Hendri Sumardi dan Fakhrudin ini dimulai pukul 13.00 WIB
Namun mendengar hukuman 20 tahun orang tua Yuyun langsung mengamuk dan berteriak menolak putusan tersebut karena hukumannya dianggap ringan.
Sebelumnya kelima terdakwa itu dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 huruf d Uu Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dalam fakta persidangan kelima terdakwa terbukti bersalah secara sengaja dan berencana melakukan perkosaan dan pembuhunan terhadap korban Yuyun.
Hal tersebut dilakukan para pelaku secara sadis dan keji yang menyebabkan korban Yuyun kehilangan nyawa yang disertai perkosaan secara berulang oleh kelima pelaku.
Sedangkan Zainal dalam persidangan terbukti merupakan otak pelaku kejahatan tersebut.
(sms)