Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Ilegal

Kamis, 29 September 2016 - 09:00 WIB
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta...
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Ilegal
A A A
TANGERANG - Tiga dari empat orang Warga Negara Asing (WNA) ilegal ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiga orang warga Negara itu belum diketahui asal muasalnya dari mana.

Hanya saja, dari bahasanya-nya diduga ketiganya adalah WN India. Menurut Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, Barron Ichsan ketiganya ditangkap saat pihaknya sedang menggelar razia di apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Saat kami amankan, tiga orang pria tersebut tidak dapat menunjukan identitasnya," ujar Barron di Tangerang, Rabu 29 September 2016.

Diduga ketiga orang tersebut sebenarnya memiliki paspor, namun paspor tersebut dipegang oleh agen perjalanan. "Tetapi anehnya ketiganya tidak memegang tanda terima manapun, mereka mengaku ingin bisnis garmen di sini, tetapi anehnya hingga kini belum ada sponsornya," terangnya.

Karenanya, kata dia, pihaknya tidak menyita ponsel ketiga pria yang namanya belum diketahui itu. Sebab, kata dia, pihaknya masih menunggu apakah nanti akan dideportasi atau seperti apa kedepannya. "Belum jelas , ini dia mau ngapain di Indonesia. Kami tunggu saja," katanya.

Sedangkan seorang WN asing lain yang bernama Sarmilan Somasundaran telah jelas melakukan pemalsuan paspor. Sarmilan yang berasal dari Sri Lanka nekat memalsukan paspor emergency atas nama Rajiv Gunalan.

"Dia penumpang pesawat Mihin Lanka dengan nomor penerbangan MJ603, diamankan pada 21 September 2016 sesuai tiba dari Kolombo dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Sampai dengan saat ini kami tetap mengkonfirmasi ke Dubes mengenai keabsahan paspor emergency tersebut," tuturnya.

Seharusnya, kata Barron, paspor emergency digunakan untuk langsung ke Negara tujuan. Tetapi, Sarmilan justru pergi dulu ke Negara lain yakni Indonesia.

"Yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa kewarganegaraaan asli dia adalah Sri Lanka dan paspor emergensi Jerman yang dia gunakan atas bantuan seseorang dengan membayar sejumlah uang," tuturnya.

Atas perbuatan keempat tersebut, ,mereka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun pidana denda sebanyak Rp500 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 auat (2) Undang-undang No.60 tahun 2011 tentang keimigrasian.
(mhd)
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi tangkap...
Ditjen Imigrasi tangkap 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah
Kapal Pengangkut Imigran...
Kapal Pengangkut Imigran Gelap Terbalik di Italia, 40 Hilang
Viral Aksi Joget Mahasiswa...
Viral Aksi Joget Mahasiswa Aceh Usir Ratusan Imigran Gelap Rohingya
Dibawa Kabur Imigran...
Dibawa Kabur Imigran Gelap, Mobil Dinas Rudenim Ditemukan di Masjid
Uni Eropa Setujui Aturan...
Uni Eropa Setujui Aturan Lebih Ketat untuk Tangani Imigran Gelap
10 Fakta Mengerikan...
10 Fakta Mengerikan Rute Gelap Imigran ke Eropa, Seperti Mempertaruhkan Nyawa
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved