Nekat Nikahi Gadis Belia, Duda Ini Masuk Penjara
A
A
A
BATAM - Karena tak mendapat restu orangtua pacarnya, Abdul Habi (36) yang juga seorang duda nekat menikahi kekasihnya MS (16) di Malang, Jawa Timur.
Namun pernikahan tersebut berbuntut panjang. Pasalnya orangtua sang wanita tak terima dengan sikap Abdul menikahi anak mereka yang masih dibawah umur.
Hingga akhirnya kini Abdul harus meringkuk di penjara setelah dilaporkan oleh orangtua istrinya ke polisi.
Kapolsek Sagulung AKP Herdianto mengatakan, awalnya orangtua perempuan melaporkan kehilangan anak perempuannya.
Setelah polisi mengembangkan kasusnya, diketahui pelaku telah membawa korban ke Malang untuk menikahinya. Polisi yang mendapat informasi itu langsung menjemput keduanya.
"Laporan awalnya anak meninggalkan rumah, setelah kami dalami ternyata kasus cabul. Pelaku kami tangkap di Malang bersama dengan korban baru-baru ini," kata Herdianto di Polsek Sagulung, Rabu (28/9/2016) siang.
Ia menyampaikan orangtua korban tidak menyetujui pernikahannya karena MS masih di bawah umur.
Ia menuturkan, pelaku berhasil mendapatkan buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. "Surat nikah resminya sudah keluar. Orangtua perempuan tidak setuju," katanya.
Herdianto menyampaikan akibat perbuatan pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. "Pelaku terancam di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Di tempat sama, Abdul mengaku sudah pacaran satu tahun lebih dengan istri mudanya itu. Ia menuturkan, sekarang ini korban telah mengandung anaknya berumur 3 bulan.
Ia mengaku sebelumnya sudah bercerai dengan istri pertamanya dua tahun lalu. Abdul mengenal korban karena tinggal satu komplek di Sagulung.
"Dia (korban) istri kedua. Saya tahu dia masih dibawa umur. Kami suka sama suka sehingga menikah," ujarnya.
Abdul menjelaskan mau menikahi korban setelah MS mengajaknya karena tidak tahan dengan perbuatan orangtuanya.
Selama ini di rumahnya korban serinh dimarahi orangtuanya. "Dia ngajak nikah karena tak kuat setelah dimarahi terus oleh orangtuanya," ujar pekerja galangan kapal itu.
Namun pernikahan tersebut berbuntut panjang. Pasalnya orangtua sang wanita tak terima dengan sikap Abdul menikahi anak mereka yang masih dibawah umur.
Hingga akhirnya kini Abdul harus meringkuk di penjara setelah dilaporkan oleh orangtua istrinya ke polisi.
Kapolsek Sagulung AKP Herdianto mengatakan, awalnya orangtua perempuan melaporkan kehilangan anak perempuannya.
Setelah polisi mengembangkan kasusnya, diketahui pelaku telah membawa korban ke Malang untuk menikahinya. Polisi yang mendapat informasi itu langsung menjemput keduanya.
"Laporan awalnya anak meninggalkan rumah, setelah kami dalami ternyata kasus cabul. Pelaku kami tangkap di Malang bersama dengan korban baru-baru ini," kata Herdianto di Polsek Sagulung, Rabu (28/9/2016) siang.
Ia menyampaikan orangtua korban tidak menyetujui pernikahannya karena MS masih di bawah umur.
Ia menuturkan, pelaku berhasil mendapatkan buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. "Surat nikah resminya sudah keluar. Orangtua perempuan tidak setuju," katanya.
Herdianto menyampaikan akibat perbuatan pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. "Pelaku terancam di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Di tempat sama, Abdul mengaku sudah pacaran satu tahun lebih dengan istri mudanya itu. Ia menuturkan, sekarang ini korban telah mengandung anaknya berumur 3 bulan.
Ia mengaku sebelumnya sudah bercerai dengan istri pertamanya dua tahun lalu. Abdul mengenal korban karena tinggal satu komplek di Sagulung.
"Dia (korban) istri kedua. Saya tahu dia masih dibawa umur. Kami suka sama suka sehingga menikah," ujarnya.
Abdul menjelaskan mau menikahi korban setelah MS mengajaknya karena tidak tahan dengan perbuatan orangtuanya.
Selama ini di rumahnya korban serinh dimarahi orangtuanya. "Dia ngajak nikah karena tak kuat setelah dimarahi terus oleh orangtuanya," ujar pekerja galangan kapal itu.
(nag)