Polda Jabar Sebut Charly Van Houten Tersangka Penipuan
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar menetapkan penyanyi ternama Charly Van Houten sebagai tersangka pada kasus penipuan. Mantan vokalis ST12 itu harus berhadapan dengan hukum karena dinilai telah melakukan penipuan terhadap salah satu promotor untuk tiga lagunya yang diproduksi tahun 2010.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan Charly ditetapkan jadi tersangka pada kasus penipuan. Dia dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Betul Charly Van Houten jadi tersangka kasus penipuan. Pelapornya dari seseorang yang merasa dirugikan atas nama Wira Pradana Pasal 378 dalam kasus kerja sama, investasi tentang jual beli saham," ungkapnya kepada wartawan di Bandung, kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada November 2010 Charly melakukan kerja sama promosi tiga buah lagu dengan seseorang bernama Wira Pradana.
Keduanya sepakat untuk membangun sebuah perusahaan produksi dan promosi dengan nilai investasi yang digelontorkan Wira mencapai Rp600 juta.
Dari nilai sebesar itu, Wira dijanjikan dapat 40% keuntungan selaku penyandang dana setelah dipotong hak artis dan manajemen. Tapi ternyata permasalahan muncul berbulan-bulan kemudian.
Akta pendirian perusahaan berbentuk PT baru muncul di bulan Mei 2011. Dan di dalam akta pendiriannya tidak tercantum nama Wira. Malah di saham sebanyak 180 lembar itu hanya tercantum nama Charly bersama istrinya.
Tidak hanya itu, Charly juga dinilai telah menipu Wira saat Desember 2010 menawarkan sepertiga saham Pangeran Cinta Manajemen senilai Rp300 juta. Lagi-lagi sama sekali tidak ada nama Wira.
Satu hal lagi, Charly disebut telah menjual lagu pada Desember 2010 senilai Rp50 juta kepada Wira untuk dipromosikan. Ternyata setelah jadi lagu ini juga dijual ke Nagaswara.
Dari ketiga penipuan tersebut, Wira diketahui mengalami kerugian material sebesar Rp940 juta. Atas kerugian tersebut, Wira melaporkan Charly kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Charly kemudian ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (20/9/2016).
Sebelumnya Heri Wijaya, kuasa hukum Charly mengatakan, kasus yang membelit kliennya seharusnya masuk dalam ranah perdata.
Pasalnya hingga kini tidak ada satu unsur pun yang dilaporkan oleh Wira masuk dalam ranah pidana. "Pidananya sebelah mana? Perbuatan perdata itu," ucap Heri di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu.
Heri menjelaskan, dalam kasus ini sama sekali tidak ada unsur penipuan atau pun penggelapan yang bisa dibuktikan.
"Di kasus ini hanya soal kerjasama untung-rugi saja. Kalau untung jelas perhitungannya. Nah kalau rugi tanggung jawab siapa?," katanya.
Dia menegaskan sejauh ini kerugian Rp950 juta yang diklaim oleh Wira jauh lebih sedikit dibanding dengan Charly yang telah lebih banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan operasional dan biaya tak terduga lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan Charly ditetapkan jadi tersangka pada kasus penipuan. Dia dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Betul Charly Van Houten jadi tersangka kasus penipuan. Pelapornya dari seseorang yang merasa dirugikan atas nama Wira Pradana Pasal 378 dalam kasus kerja sama, investasi tentang jual beli saham," ungkapnya kepada wartawan di Bandung, kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada November 2010 Charly melakukan kerja sama promosi tiga buah lagu dengan seseorang bernama Wira Pradana.
Keduanya sepakat untuk membangun sebuah perusahaan produksi dan promosi dengan nilai investasi yang digelontorkan Wira mencapai Rp600 juta.
Dari nilai sebesar itu, Wira dijanjikan dapat 40% keuntungan selaku penyandang dana setelah dipotong hak artis dan manajemen. Tapi ternyata permasalahan muncul berbulan-bulan kemudian.
Akta pendirian perusahaan berbentuk PT baru muncul di bulan Mei 2011. Dan di dalam akta pendiriannya tidak tercantum nama Wira. Malah di saham sebanyak 180 lembar itu hanya tercantum nama Charly bersama istrinya.
Tidak hanya itu, Charly juga dinilai telah menipu Wira saat Desember 2010 menawarkan sepertiga saham Pangeran Cinta Manajemen senilai Rp300 juta. Lagi-lagi sama sekali tidak ada nama Wira.
Satu hal lagi, Charly disebut telah menjual lagu pada Desember 2010 senilai Rp50 juta kepada Wira untuk dipromosikan. Ternyata setelah jadi lagu ini juga dijual ke Nagaswara.
Dari ketiga penipuan tersebut, Wira diketahui mengalami kerugian material sebesar Rp940 juta. Atas kerugian tersebut, Wira melaporkan Charly kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Charly kemudian ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (20/9/2016).
Sebelumnya Heri Wijaya, kuasa hukum Charly mengatakan, kasus yang membelit kliennya seharusnya masuk dalam ranah perdata.
Pasalnya hingga kini tidak ada satu unsur pun yang dilaporkan oleh Wira masuk dalam ranah pidana. "Pidananya sebelah mana? Perbuatan perdata itu," ucap Heri di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu.
Heri menjelaskan, dalam kasus ini sama sekali tidak ada unsur penipuan atau pun penggelapan yang bisa dibuktikan.
"Di kasus ini hanya soal kerjasama untung-rugi saja. Kalau untung jelas perhitungannya. Nah kalau rugi tanggung jawab siapa?," katanya.
Dia menegaskan sejauh ini kerugian Rp950 juta yang diklaim oleh Wira jauh lebih sedikit dibanding dengan Charly yang telah lebih banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan operasional dan biaya tak terduga lainnya.
(sms)