Kubur Jenazah Dalam Rumah, Keluarga Almarhum Didatangi Polisi
A
A
A
SIDOARJO - Upaya polisi melakukan pendekatan dengan keluarga almarhum Budi terkait dengan adanya makam dalam rumah di Dusun Jedong Pandean, Desa Jati Alun-alun Prambon-Sidoarjo berakhir sia-sia.
Pasdalnya, Upaya pemindahan makam dari dalam rumah ke pemakaman umum gagal dilakukan karena pihak keluarga menolak memindahkan makam tersebut.
Bahkan sejumlah warga di sekitar lokasi juga telah sepakat untuk tidak memindahkan makam tersebut sesuai dengan pesan atau wasiat almarhum sebelum meninggal dunia.
Menurut warga meski kejadian makam dalam rumah ini baru terjadi saat ini, namun warga dan perangkat desa serta keluarga almarhum telah sepakat jika makam dalam rumah ini adalah hal yang pertama dan terakhir dilakukan di Dusun Jedong Pandean, Desa Jati Alun-alun Prambon.
Pihak keluarga sendiri terpaksa mengubur jenasah Budi di ruang tamu di dalam rumah sesuai pesan atau wasiat almarhum sebelum meninggal dunia.
Almarhum Budi yang meninggal dunia Senin 12 September 2016 lalu itu dimakamkan warga di Ruang tamu dalam rumah pada sore harinya.
Almarhum yang dikenal sebagai guru ngaji dan meninggal pada usia 43 ini telah memberikan wasiat ke istri dan orang tuanya agar memakamkan jenazahnya di dalam rumah.
Meski sempat meresahkan, namun dari hasil musyawarah yang dilakukan perwakilan warga dan kepala desa setempat disepakati bahwa makam almarhum tetap berada di dalam rumah.
Hanya saja warga meminta kepada keluarga almarhum agar bisa menutup lokasi makam di ruang tamu itu dengan menggunakan pagar atau tembok, sehingga terpisah dengan ruangan rumah yang tepat bersebelahan dengan Musala warga.
"Tidak bisa dipindahkan tetap di sini karena sudah wasiat dan warga juga sepakat," ujar Jaman, paman almarhum.
Makam dalam rumah ini sendiri mencuat dan diketahui khalayak ramai setelah sejumlah warga yang berada disekitar lokasi resah hingga melaporkan ke polisi.
Pasdalnya, Upaya pemindahan makam dari dalam rumah ke pemakaman umum gagal dilakukan karena pihak keluarga menolak memindahkan makam tersebut.
Bahkan sejumlah warga di sekitar lokasi juga telah sepakat untuk tidak memindahkan makam tersebut sesuai dengan pesan atau wasiat almarhum sebelum meninggal dunia.
Menurut warga meski kejadian makam dalam rumah ini baru terjadi saat ini, namun warga dan perangkat desa serta keluarga almarhum telah sepakat jika makam dalam rumah ini adalah hal yang pertama dan terakhir dilakukan di Dusun Jedong Pandean, Desa Jati Alun-alun Prambon.
Pihak keluarga sendiri terpaksa mengubur jenasah Budi di ruang tamu di dalam rumah sesuai pesan atau wasiat almarhum sebelum meninggal dunia.
Almarhum Budi yang meninggal dunia Senin 12 September 2016 lalu itu dimakamkan warga di Ruang tamu dalam rumah pada sore harinya.
Almarhum yang dikenal sebagai guru ngaji dan meninggal pada usia 43 ini telah memberikan wasiat ke istri dan orang tuanya agar memakamkan jenazahnya di dalam rumah.
Meski sempat meresahkan, namun dari hasil musyawarah yang dilakukan perwakilan warga dan kepala desa setempat disepakati bahwa makam almarhum tetap berada di dalam rumah.
Hanya saja warga meminta kepada keluarga almarhum agar bisa menutup lokasi makam di ruang tamu itu dengan menggunakan pagar atau tembok, sehingga terpisah dengan ruangan rumah yang tepat bersebelahan dengan Musala warga.
"Tidak bisa dipindahkan tetap di sini karena sudah wasiat dan warga juga sepakat," ujar Jaman, paman almarhum.
Makam dalam rumah ini sendiri mencuat dan diketahui khalayak ramai setelah sejumlah warga yang berada disekitar lokasi resah hingga melaporkan ke polisi.
(nag)